Tim 9 Kejagung periksa Tan Kian, Ferry Boboho, TPPU Febrie Adriansyah, serta dalami aliran aset dalam penyidikan terbaru.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Juli 30, 2026
![]() |
| Tim 9 Kejagung memeriksa Tan Kian dan Ferry Boboho untuk mendalami kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyelidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pada Kamis (30/7/2026), tim penyidik memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk pengusaha properti Tan Kian.
Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, membenarkan pemeriksaan terhadap Tan Kian.
“Ya (Tan Kian diperiksa),”
Selain Tan Kian, Kejagung juga memeriksa beberapa saksi lain yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kalau enggak salah 10 (termasuk Tan Kian). Nanti daftarnya tak share ke Kapuspen,”
Ferry Boboho ikut diperiksa
Rudi Margono turut mengonfirmasi bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal dengan sapaan Ferry Boboho, juga menjalani pemeriksaan oleh Tim 9.
“Ferry Hongkiriwang. Masih (berlangsung). Saya juga baru datang,”
Menurut keterangan Rudi, proses pemeriksaan terhadap Ferry saat itu masih berlangsung.
Penyidikan berkembang ke dugaan TPPU
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang kini menjerat Febrie Adriansyah. Mantan Jampidsus tersebut telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK.
Saat dibawa keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Febrie tampak tidak mengenakan rompi tahanan, namun kedua tangannya dalam kondisi diborgol.
Empat sprindik sedang berjalan
Kejagung sebelumnya menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hingga kini, Kejagung menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang berasal dari pelimpahan perkara Polri.
Sprindik terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU setelah ditemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Sementara itu, tiga sprindik lainnya masih berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat memicu peristiwa pemadaman listrik (blackout).
Untuk menangani seluruh rangkaian perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim tersebut diketahui pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polisi menemukan uang dan emas bernilai ratusan miliar
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Di Kafe de'Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi yang berisi uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni SGD3.130.000 pecahan SGD100, USD889.965, serta Rp259.159.000. Jika dikonversi, keseluruhan nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan tujuh koper di dalam brankas terkunci.
Isi brankas itu meliputi emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai sebesar USD4.767.300, SGD14.083.800, dan Rp100 juta. Nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar berdasarkan estimasi dalam rupiah.



















































