Kemnaker Dorong Perusahaan Manfaatkan Super Tax Deduction untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

19 hours ago 12

Kemnaker dorong perusahaan manfaatkan Super Tax Deduction, tingkatkan kompetensi pekerja, pelatihan vokasi, dan pemagangan nasional.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, Juli 31, 2026

kemnaker dorong perusahaan manfaatkan super tax deduction untuk kompetensi pekerja
Kemnaker mengajak perusahaan memanfaatkan insentif Super Tax Deduction guna memperkuat kompetensi pekerja melalui pelatihan vokasi dan pemagangan. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak kalangan perusahaan untuk memanfaatkan insentif perpajakan Super Tax Deduction (STD) sebagai upaya memperkuat kompetensi tenaga kerja. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi pendorong bagi dunia usaha untuk lebih aktif berinvestasi dalam pelatihan dan pemagangan pekerja.

Super Tax Deduction merupakan fasilitas perpajakan yang memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen atas biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk penyelenggaraan kegiatan vokasi, termasuk program pelatihan maupun pemagangan.

Kemnaker dorong investasi pengembangan SDM

Ajakan tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker, Anwar Sanusi, saat membuka Webinar Ketenagakerjaan bertajuk "Optimalisasi Pemanfaatan Super Tax Deduction (STD) dalam Penyiapan SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing" di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Dalam pemaparannya, Anwar menilai peningkatan kapasitas dan produktivitas tenaga kerja menjadi salah satu faktor utama dalam membangun daya saing ekonomi nasional. Oleh sebab itu, pemerintah terus memperkuat berbagai program pengembangan sumber daya manusia melalui Pelatihan Vokasi Nasional hingga Program Pemagangan Nasional.

Menurutnya, keberadaan kebijakan Super Tax Deduction merupakan langkah strategis untuk memperbesar kontribusi dunia usaha dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja. Dengan adanya insentif tersebut, pendanaan pengembangan kompetensi tidak hanya mengandalkan anggaran pemerintah, tetapi juga melibatkan investasi dari sektor swasta.

"Pengembangan kompetensi tenaga kerja tidak boleh lagi dilihat hanya sebagai biaya operasional perusahaan. Ini adalah investasi jangka panjang yang berdampak nyata, baik bagi kemajuan perusahaan itu sendiri maupun bagi pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Anwar.

Pemanfaatan Super Tax Deduction masih belum optimal

Meski menawarkan berbagai keuntungan bagi perusahaan, pemanfaatan insentif Super Tax Deduction hingga kini masih tergolong rendah. Berdasarkan analisis Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan, jumlah pelaku dunia usaha dan dunia industri (DUDI) yang memanfaatkan fasilitas tersebut masih relatif terbatas.

Kondisi tersebut mendorong Barenbang Ketenagakerjaan Kemnaker untuk terus menyusun berbagai strategi penguatan kebijakan agar implementasi STD semakin luas. Langkah itu juga diarahkan agar regulasi yang ada mampu menyesuaikan kebutuhan dunia usaha.

Melalui webinar tersebut, Kemnaker berharap lahir berbagai masukan dan rekomendasi yang dapat memperkuat efektivitas pelaksanaan Super Tax Deduction sehingga semakin banyak perusahaan terdorong berinvestasi dalam pengembangan kompetensi tenaga kerja.

"Mewujudkan tenaga kerja yang berdaya saing adalah kunci menopang pertumbuhan ekonomi. Kita membutuhkan sinergi yang kuat antara pekerja, organisasi usaha, industri, akademisi, dan pemerintah untuk memastikan praktik produksi di Indonesia menjadi lebih berkelanjutan, efisien, dan siap bersaing secara global," katanya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |