KPK periksa istri Bupati Kuansing, anggota DPRD, dan sembilan saksi dalam kasus dugaan suap jabatan di Pemkab Kuansing.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, Juli 31, 2026
![]() |
| KPK memeriksa istri Bupati Kuansing, anggota DPRD, serta sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap jabatan di Pemkab Kuansing. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (31/7/2026). Di antara para saksi yang dipanggil terdapat istri Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Yulia Herma, serta anggota DPRD Kuansing Maulana Imam Saleh.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap jabatan dan dugaan penerimaan gratifikasi.
"Hari ini, Jumat (31/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa suap jabatan di Pemkab Kuansing dan/atau penerimaan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pemeriksaan berlangsung di BPKP Riau
Selain Yulia Herma dan Maulana Imam Saleh, KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya. Mereka terdiri atas Dedy Sambudi yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing periode 2022–2024, Andi Zulfitri selaku Sekretaris DPRD Kuansing, serta Rido Ricardo yang merupakan tenaga ahli bupati.
Saksi lainnya yang turut dijadwalkan menjalani pemeriksaan ialah Darwis, Aherson, Indra, Rocky, Armi Chaniago, dan Andi Cahyadi yang juga berstatus sebagai tenaga ahli bupati.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," ujarnya.
Hingga pemeriksaan dijadwalkan, belum diketahui apakah seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. KPK juga belum mengungkap materi yang akan didalami dari masing-masing saksi.
KPK dalami dugaan penerimaan lain
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain perkara tersebut, lembaga antirasuah juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Taufik.
Taufik juga menjelaskan dugaan permintaan uang yang berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing.
"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya," sambungnya.



















































