Kemenkes Evaluasi Total Program Internsip Dokter Usai Enam Peserta Meninggal pada 2026

10 hours ago 11

Kemenkes evaluasi total Program Internsip Dokter usai enam peserta meninggal. Internsip dokter, Kemenkes, dokter internship, evaluasi.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, Juli 31, 2026

kemenkes evaluasi program internsip dokter usai enam peserta meninggal 2026
Kementerian Kesehatan mengevaluasi total Program Internsip Dokter setelah enam peserta meninggal pada 2026 dengan memperkuat perlindungan dan tata kelola program. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia setelah enam peserta dilaporkan meninggal dunia sepanjang 2026. Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat perlindungan bagi peserta sekaligus membenahi tata kelola program agar berjalan lebih baik.

Seluruh kasus yang terjadi telah melalui proses audit medis dan investigasi bersama tim lintas instansi. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi Kemenkes dalam menyusun berbagai langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Kemenkes sampaikan duka dan lakukan evaluasi

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya enam peserta Program Internsip Dokter Indonesia.

Menurutnya, setiap peristiwa menjadi perhatian serius pemerintah dan dijadikan bahan evaluasi untuk memastikan program internship tetap mengedepankan aspek keselamatan, perlindungan, serta pembinaan peserta.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya enam peserta internship. Setiap kejadian menjadi perhatian serius dan kami tindak lanjuti melalui audit medis serta investigasi bersama lintas pihak sebagai dasar melakukan perbaikan tata kelola," ujar dr. Yuli dilansir dari laman Kemenkes, Jumat (31/7/2026).

Lebih dari 10 ribu peserta jalani pemeriksaan kesehatan

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap 10.564 peserta Program Internsip Dokter Indonesia yang saat ini menjalankan tugas di berbagai daerah.

Pemeriksaan tersebut mencakup medical check-up (MCU), pemeriksaan kondisi fisik, tes laboratorium, hingga skrining kesehatan jiwa.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, seluruh peserta internship dibebastugaskan sementara mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026. Masa tersebut dimanfaatkan untuk memastikan seluruh peserta mengikuti rangkaian pemeriksaan hingga evaluasi selesai dilakukan.

Hasil pemeriksaan nantinya akan dipadukan dengan penilaian kompetensi melalui logbook. Peserta yang telah memenuhi target kompetensi dan dinyatakan sehat dapat menyelesaikan program tanpa harus menjalani perpanjangan masa internship.

Sistem pendampingan juga diperkuat

Selain melakukan skrining kesehatan, Kemenkes juga berupaya memperkuat mekanisme pendampingan bagi peserta internship.

Menurut dr. Yuli, komunikasi yang baik antara peserta, dokter pendamping, wahana pendidikan, Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI), pemerintah daerah, hingga Kementerian Kesehatan menjadi kunci untuk mendeteksi lebih cepat berbagai persoalan yang dihadapi peserta.

"Orang terdekat peserta internship adalah dokter pendampingnya. Karena itu komunikasi harus berjalan baik sehingga setiap kondisi kesehatan maupun kendala yang dihadapi peserta dapat segera diketahui dan ditangani," katanya.

Regulasi baru perkuat perlindungan peserta

Perbaikan tata kelola Program Internsip Dokter telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi.

Aturan tersebut memuat sejumlah penguatan perlindungan bagi peserta, mulai dari pembatasan jam kerja maksimal 40 jam setiap pekan tanpa pemadatan jadwal, pengaturan waktu jaga, ketentuan izin sakit, peningkatan intensitas pendampingan, mekanisme pengaduan, hingga pemberian sanksi kepada wahana maupun dokter pendamping yang tidak menjalankan ketentuan.

Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Rudi Supriatna Nata Saputra, menyebut sebagian besar rekomendasi hasil investigasi sebelumnya telah dimasukkan ke dalam regulasi baru tersebut. Meski demikian, hasil evaluasi terhadap kasus terbaru menunjukkan pelaksanaan aturan di lapangan masih perlu diperkuat.

"Kami terus melakukan evaluasi agar tata kelola yang telah diperbaiki benar-benar dijalankan secara konsisten sehingga kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.

IDI, KKI, dan Kolegium Psikiatri ikut mendukung

Upaya pembenahan tata kelola Program Internsip Dokter juga memperoleh dukungan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), serta Kolegium Psikiatri yang turut terlibat dalam proses evaluasi dan investigasi.

Ketiga organisasi tersebut menilai perlindungan terhadap dokter internship harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya melalui pengaturan jam kerja, tetapi juga dengan meningkatkan pemantauan kesehatan fisik dan mental serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung.

Melalui evaluasi menyeluruh ini, Kementerian Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia agar mampu menghasilkan dokter yang kompeten, terlindungi, dan siap memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |