Kejagung lelang aset Benny Tjokro berupa 16 apartemen dan 24 bidang tanah dengan total hasil Rp129,15 miliar, melebihi nilai limit.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, Juli 31, 2026
![]() |
| Kejagung berhasil melelang aset Benny Tjokro berupa 16 apartemen dan 24 bidang tanah dengan total hasil Rp129,15 miliar. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil memperoleh Rp129,15 miliar dari hasil pelelangan sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi, Benny Tjokrosaputro. Nilai tersebut berasal dari penjualan 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah yang sebelumnya menjadi barang rampasan negara serta barang sita eksekusi.
Keberhasilan lelang tersebut menjadi bagian dari proses pemulihan aset negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Penjualan apartemen melampaui nilai limit
Anang menjelaskan, seluruh 16 unit apartemen yang berada di kawasan South Hills Kuningan berhasil terjual melalui proses lelang.
Total nilai penjualannya mencapai Rp38.328.767.411 atau lebih tinggi Rp620 juta dibandingkan nilai limit yang sebelumnya telah ditetapkan.
Pelaksanaan lelang tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. tanggal 26 Februari 2021 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Seluruh objek dilelang sesuai kondisi yang ada (as is).
“Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali,” ujarnya.
Lelang tanah hasilkan lebih dari Rp90 miliar
Selain apartemen, Kejagung juga berhasil melelang 24 bidang tanah yang menjadi bagian dari aset Benny Tjokro.
Dari penjualan tersebut, negara memperoleh Rp90.822.010.000. Nilai itu lebih tinggi Rp31.041.000.000 dibandingkan harga limit yang telah ditetapkan sebelum proses lelang berlangsung.
Adapun pelaksanaan lelang bidang tanah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Meski demikian, masih terdapat 16 bidang tanah yang belum berhasil terjual dan akan kembali ditawarkan melalui proses lelang berikutnya.
Proses lelang dilakukan secara elektronik
Kejagung menjelaskan, seluruh proses penawaran dilakukan secara daring menggunakan sistem e-Auction dengan mekanisme open bidding tanpa kehadiran peserta lelang.
“Lelang ini dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server,” jelasnya.



















































