KPK tegaskan OTT tak menarget bupati. OTT KPK berawal dari laporan masyarakat dengan alat bukti yang cukup, kata Fitroh.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, Juli 31, 2026
![]() |
| KPK menegaskan operasi tangkap tangan tidak menarget bupati, melainkan berawal dari laporan masyarakat yang didukung alat bukti memadai. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Ramainya operasi tangkap tangan (OTT) yang belakangan melibatkan sejumlah bupati di berbagai daerah memunculkan anggapan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih banyak menyasar kepala daerah di tingkat kabupaten. Menanggapi hal tersebut, KPK memastikan tidak pernah menetapkan target terhadap pihak tertentu saat melakukan penindakan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa setiap OTT yang dilakukan lembaganya berangkat dari informasi atau laporan yang disampaikan masyarakat, bukan karena adanya target terhadap jabatan tertentu.
Peran masyarakat menjadi dasar OTT
Fitroh menjelaskan, keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Setiap laporan yang masuk akan melalui proses telaah sebelum diputuskan apakah layak ditindaklanjuti.
"Ya sebetulnya KPK itu tidak menarget atau mencari kesalahan orang. Modal dasar KPK adalah peran serta dari masyarakat," kata Fitroh kepada wartawan merespons pertanyaan terkait maraknya penangkapan bupati dalam giat operasi senyap beberapa waktu belakangan, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, sejumlah OTT terhadap bupati terjadi setelah KPK menerima laporan masyarakat yang kemudian dianalisis dan didukung bukti awal yang memadai untuk diproses lebih lanjut.
Penindakan bergantung pada alat bukti
Fitroh juga menepis anggapan bahwa minimnya penindakan terhadap gubernur menunjukkan adanya perlakuan berbeda. Ia menegaskan, seluruh proses penegakan hukum tetap mengacu pada kecukupan alat bukti.
"Bukan berarti di level gubernur enggak ada. Juga ada, hanya saja alat bukti untuk kemudian bisa dilakukan penangkapan belum cukup. Karena KPK juga tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan serampangan, tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap tindakan hukum yang dilakukan KPK harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak bisa dilakukan tanpa dasar pembuktian yang kuat.
KPK bantah melindungi pihak tertentu
Lebih lanjut, Fitroh menegaskan bahwa banyaknya OTT yang menyasar bupati bukan berarti KPK memberikan perlindungan kepada pejabat lain, termasuk gubernur maupun penyelenggara negara lainnya.
Ia menekankan bahwa seluruh proses penindakan sepenuhnya ditentukan oleh terpenuhinya alat bukti, bukan oleh jabatan seseorang.
"Jadi bukan berarti kita melindungi gubernur atau melindungi orang-orang yang seharusnya kita upaya paksa tapi kita tidak lakukan. Jadi tergantung kecukupan alat bukti," ucapnya.



















































