Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, PN Jaksel Nyatakan Tak Berwenang Tangani Kasus MBG

1 day ago 17

PN Jaksel tolak praperadilan Lodewyk Pusung terkait kasus MBG, penetapan tersangka, dugaan korupsi, dan kewenangan pengadilan.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Juli 30, 2026

praperadilan lodewyk pusung ditolak pn jaksel kasus korupsi mbg
PN Jaksel menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk Pusung dalam perkara dugaan korupsi program MBG. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan paksa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima," ujar Abdul saat membacakan amar putusan.

Pertimbangan hakim soal kewenangan pengadilan

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa seluruh tindakan upaya paksa yang dipersoalkan pemohon berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Selatan.

Penangkapan terhadap Lodewyk dilakukan di Kota Depok. Sementara itu, penahanan berlangsung di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, penggeledahan dilakukan di Jakarta Timur, dan penyitaan berada di wilayah Jakarta Pusat.

"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Abdul.

Hakim juga menilai berdasarkan ketentuan kompetensi relatif dalam KUHAP, permohonan praperadilan tersebut semestinya diajukan ke pengadilan yang memiliki kewenangan sesuai lokasi tindakan hukum dilakukan.

"Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," tambahnya.

Bukti upaya paksa jadi bahan pertimbangan

Selain melihat lokasi tindakan hukum, hakim turut mempertimbangkan dokumen yang diajukan Kejaksaan Agung terkait penggeledahan dan penyitaan.

Menurut hakim, seluruh permohonan izin tindakan tersebut tidak pernah diajukan maupun diterbitkan oleh PN Jakarta Selatan sehingga tidak memiliki keterkaitan secara hukum dengan wilayah pengadilan tersebut.

"Menimbang bahwa lokus permohonan persetujuan upaya paksa yang diajukan Termohon hanya berkaitan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga tidak terdapat hubungan yuridis maupun faktual dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

Atas dasar itu, hakim menyimpulkan PN Jakarta Selatan tidak mempunyai kewenangan relatif untuk memeriksa maupun mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.

Karena persoalan kewenangan menjadi dasar putusan, majelis tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan yang diajukan pemohon.

"Menimbang bahwa karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara relatif, maka Hakim tidak mempertimbangkan terkait pemeriksaan pokok permohonan praperadilan, termasuk tidak menilai dalil-dalil keberatan yang diajukan oleh Pemohon," terang Abdul.

Lodewyk menggugat status tersangka

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui permohonannya, ia menilai penetapan sebagai tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Karena itu, Lodewyk meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |