Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, Mei 05, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Polisi Dilarang Live Streaming Saat Bertugas, Polri Tekankan Profesionalitas Anggota |
PEWARTA.CO.ID — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menegaskan larangan bagi seluruh personel untuk melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial ketika sedang menjalankan tugas kedinasan.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah menjaga profesionalitas anggota sekaligus mempertahankan citra institusi di ruang publik digital.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, penegasan aturan tersebut bertujuan membangun kesadaran seluruh personel agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Johnny kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut juga merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel Polri di ruang digital, terutama ketika sedang menjalankan tugas resmi.
Penggunaan media sosial harus terkoordinasi
Selain mengacu pada surat telegram internal, seluruh anggota Polri juga diwajibkan mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas anggota dalam setiap tindakan, termasuk saat menggunakan platform media sosial.
Johnny menjelaskan, pemanfaatan media sosial sebenarnya tetap diperbolehkan selama digunakan untuk mendukung kepentingan institusi, khususnya dalam bidang kehumasan. Namun, penggunaannya harus berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri dan tidak dilakukan secara sembarangan ketika bertugas.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” paparnya.
Jaga kepercayaan publik
Melalui kebijakan tersebut, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial. Langkah ini juga diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di tengah perkembangan ruang digital yang semakin masif.
Larangan live streaming saat bertugas menjadi bagian dari upaya Polri memperkuat pengawasan internal sekaligus memastikan setiap anggota tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan kode etik yang berlaku.



















































