Kejagung memeriksa tiga saksi kasus TPPU Febrie Adriansyah dari perbankan dan swasta. Penyidik juga menelusuri aset terkait perkara.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, Agustus 11, 2026
![]() |
| Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan memeriksa tiga saksi dari pihak perbankan dan swasta.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Tim Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya, yakni dua orang dari pihak perbankan dan seorang pihak swasta,” kata Anang, Selasa (11/8/2026).
Kejagung belum mengungkap identitas ketiga saksi tersebut. Anang mengatakan pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar dia.
Kasus Febrie berkembang ke dugaan TPPU
Pengusutan perkara ini merupakan bagian dari pengembangan sejumlah kasus yang sebelumnya dilimpahkan dari Polri kepada Kejagung.
Dalam perkara tersebut, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Febrie juga telah ditahan di Rutan KPK.
Tim 9 Kejagung saat ini mengusut empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan pelimpahan perkara tersebut.
Sprindik terbaru menyasar dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Sementara itu, tiga Sprindik sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi Asabri, Krakatau Steel, serta pengadaan batubara PLTU yang sempat dikaitkan dengan pemadaman listrik atau blackout.
Untuk menangani rangkaian perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim tersebut disebut pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Temuan uang dan emas dalam penggeledahan
Sebelum perkara TPPU ini dikembangkan, Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dalam operasi penindakan di Kafe de’Clan Signature, polisi menemukan sebuah brankas tersembunyi yang berisi SGD3.130.000 pecahan SGD100, USD889.965, serta Rp259.159.000.
Jika dikonversikan ke rupiah, nilai keseluruhan uang yang ditemukan di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp60 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah Febrie yang berada di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan emas batangan dan uang tunai yang disimpan dalam brankas tersembunyi.
Brankas yang terkunci itu berisi tujuh koper. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta.
Nilai seluruh temuan di rumah tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Pemeriksaan terhadap tiga saksi dari sektor perbankan dan swasta menjadi bagian dari langkah Kejagung untuk memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU tersebut.



















































