Menaker Yassierli Beri Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen untuk Pekerja Informal Persampahan

6 hours ago 3

Menaker Yassierli beri diskon iuran JKK-JKM 50 persen bagi pekerja informal persampahan, dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, Agustus 11, 2026

menaker yassierli diskon iuran jkk jkm pekerja informal persampahan
Menaker Yassierli menyampaikan kebijakan diskon iuran JKK-JKM bagi pekerja informal sektor persampahan di Jakarta Utara. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Pekerja informal yang bergerak di sektor persampahan mendapat keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah memberikan potongan 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menghadiri Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Dengan potongan tersebut, pekerja yang sebelumnya membayar iuran JKK dan JKM sebesar Rp16.800 setiap bulan kini hanya perlu membayar Rp8.400.

"Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya," kata Yassierli dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Iuran JKK dan JKM dipangkas 50 persen

Menurut Yassierli, pengurangan besaran iuran ditujukan agar program jaminan sosial ketenagakerjaan lebih mudah dijangkau oleh pekerja informal.

Potongan 50 persen tersebut berlaku sampai penghujung 2026. Setelah periode itu berakhir, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM," ujar Yassierli.

Yassierli berharap keringanan tersebut tidak berhenti setelah masa berlaku awalnya selesai. Menurut dia, keberlanjutan kebijakan dapat membuka peluang bagi lebih banyak pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko dalam pekerjaannya.

Pekerja persampahan disebut pahlawan lingkungan

Dalam kegiatan yang sama, Yassierli juga menyoroti peran pekerja sektor persampahan. Mereka disebut sebagai "pahlawan lingkungan" karena membantu mengurangi jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Peran tersebut juga berkaitan dengan upaya mendorong ekonomi sirkular serta mendukung pengelolaan lingkungan.

Namun, pekerjaan di sektor persampahan juga memiliki berbagai risiko. Pekerja dapat menghadapi bahaya biologis dan kimia, benda-benda tajam, hingga risiko kecelakaan fisik.

Atas kondisi tersebut, jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai menjadi bagian penting dari upaya memberikan perlindungan kepada pekerja informal sektor persampahan.

Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |