Korupsi Iklan BJB, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Rp223,6 Miliar

4 hours ago 5

KPK ungkap dugaan korupsi iklan BJB dengan kerugian negara Rp223,6 miliar. Empat tersangka ditahan dalam kasus pengadaan iklan.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, Agustus 11, 2026

kpk ungkap korupsi iklan bjb dengan kerugian negara rp223,6 miliar
KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB dengan kerugian negara Rp223,6 miliar. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Penahanan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, KPK memperkirakan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada 6 (enam) agensi dengan yang telah dibayarkan oleh ke-6 (enam) agensi kepada media sebagai penempatan iklan. Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan.

Awal mula dugaan korupsi iklan BJB

Kasus tersebut berkaitan dengan anggaran promosi dan produk Bank BJB yang dikelola melalui Divisi Corporate Secretary (Corsec).

Taufik menyebut Bank BJB pada periode 2021 hingga semester pertama 2023 mengalokasikan anggaran beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp801 miliar.

Dari total anggaran itu, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk kebutuhan penempatan iklan di berbagai media, mulai dari televisi, media cetak hingga media online melalui pengadaan jasa agensi pada tahun anggaran 2021-2023.

Dugaan penyimpangan disebut mulai dirancang sejak akhir 2020. Saat itu, Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Corporate Secretary meminta Indra Maulana (IM) sebagai Group Head Komunikasi Pemasaran dan SON selaku Group Head Hubungan Masyarakat mencari perusahaan agensi periklanan.

Agensi yang dicari tersebut diminta bersedia mengakomodasi sekaligus mengelola dana non-budgeter yang nantinya diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.

"Bahwa kemudian untuk memuluskan skema tersebut, WH juga memerintahkan IM dan SON untuk memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi tersebut menjadi dua kategori, yaitu di bawah Rp200 juta, dan Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar. Hal ini dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang, sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL)," ujarnya.

Sejumlah agensi dilibatkan

Setelah rencana tersebut mendapat kesanggupan, Widi kemudian menyampaikannya kepada Yuddy Renaldi yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Bank BJB pada 2019 hingga Maret 2025.

Indra dan SON selanjutnya menghubungi sejumlah rekanan agensi yang sebelumnya sudah memiliki hubungan kerja dengan Bank BJB.

Mereka antara lain Ikin Asikin Dulmanan sebagai Direktur Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatma, Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Elang Sophan Jaya Kusuma sebagai Komisaris Cipta Karya Sukses Bersama.

Para rekanan tersebut disebut mendapat informasi mengenai kebutuhan Bank BJB untuk mengakomodasi permintaan pihak eksternal yang harus dipersiapkan menggunakan dana non-budgeter.

"Kemudian pihak agensi diminta untuk menganggarkan dana non-budgeter tersebut dan menyiapkan apabila terdapat kebutuhan sewaktu-waktu," ucapnya.

"Adapun, IM, SON, SJK, selanjutnya masing-masing diminta untuk menyiapkan 2 (dua) perusahaan jasa agensi, sehingga paket pekerjaan dapat dipecah kembali menjadi lebih banyak," sambungnya.

Setelah menerima arahan tersebut, para rekanan kemudian mendaftarkan perusahaan mereka sebagai agensi yang dapat mengikuti pekerjaan pengadaan jasa di Bank BJB.

KPK temukan dugaan pelanggaran pengadaan

Pengadaan jasa agensi iklan untuk tahun anggaran 2021 kemudian mulai dilaksanakan pada awal Januari oleh panitia pengadaan Bank BJB.

Panitia tersebut dipimpin Juniardi yang saat itu menjabat sebagai pimpinan Divisi Umum.

Dalam prosesnya, KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Salah satunya berkaitan dengan Harga Perkiraan Sementara (HPS). Dalam pengadaan jasa agensi iklan tersebut, HPS disebut tidak disusun berdasarkan nilai pekerjaan, melainkan menggunakan persentase fee agensi.

Selain itu, Divisi Corsec membuat Memo Permohonan Pengadaan Jasa Agensi yang ditujukan kepada Divisi Umum. Memo tersebut memuat rekomendasi tiga calon penyedia, tetapi disebut mengarahkan pilihan kepada salah satu penyedia jasa.

KPK juga menemukan adanya pembuatan persyaratan evaluasi teknis oleh Divisi Corsec setelah penawaran disampaikan. Menurut KPK, cara tersebut tidak diperbolehkan karena persyaratan pengadaan jasa agensi semestinya sudah disampaikan sebelum calon penyedia memasukkan penawaran.

Tidak hanya itu, Divisi Corsec juga disebut meminta panitia pengadaan untuk tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen para penyedia.

Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan.

Empat tersangka ditahan KPK

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan BJB ini, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Empat tersangka yang ditahan adalah Widi Hartoto (WH), Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024.

Tersangka berikutnya adalah Ikin Asikin Dulmanan (ID), Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama (AM).

Kemudian Suhendrik (SHD), Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK), Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Keempat tersangka tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan dilakukan untuk masa 20 hari pertama, terhitung mulai 10 hingga 29 Agustus 2026.

Sementara itu, Yuddy Renaldi yang juga menjadi tersangka tidak hadir dalam pemanggilan pada hari tersebut.

Yuddy, yang pernah menjabat Direktur Utama BJB pada 2019 hingga Maret 2025, disebut tidak memenuhi panggilan karena alasan kondisi kesehatan.

Tersangka dijerat pasal korupsi

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut juga disangkakan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |