Kejagung memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026, termasuk Sekretaris Kepala BGN.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, Agustus 11, 2026
![]() |
| Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Agung memeriksa 12 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026, termasuk Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial RRNWP.
Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik pada Senin (10/8/2026). Informasi pemeriksaan disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis pada Selasa (11/8/2026).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.
Selain RRNWP, sejumlah pegawai BGN, pihak yayasan, serta perwakilan perusahaan turut menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Daftar 12 saksi yang diperiksa
Kejagung menyebut 12 saksi telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Mereka terdiri atas pihak internal BGN, yayasan, perusahaan, hingga Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berikut daftar saksi yang diperiksa:
- O, Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN.
- RHG, Pegawai BGN.
- WH, pihak Yayasan TBCS.
- GDF, Pegawai BGN.
- Z, Pegawai BGN.
- YCS.
- RRNWP, Sekretaris Kepala BGN.
- RE, Finance/Staf Keuangan PT GSN.
- Pihak PT KSK.
- Direktur PT BPK.
- AR, Direktur PT EC.
- DRP, Kepala SPPG Yayasan SPB.
Anang tidak menjelaskan secara rinci materi yang didalami penyidik dari masing-masing saksi.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan upaya melengkapi berkas perkara tersangka serta penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Penyidikan kasus dugaan korupsi MBG berlanjut
Kejagung memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026 masih terus berjalan.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
Pemeriksaan terhadap 12 saksi tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.



















































