Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, Mei 12, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Vape Yakuza Rp25,9 Miliar, Empat Kurir Ditangkap |
PEWARTA.CO.ID — Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba lintas provinsi dengan nilai fantastis mencapai Rp25,9 miliar.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu, ekstasi, hingga cartridge vape merek Yakuza yang mengandung etomidate.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima informasi terkait adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru yang akan melintasi wilayah Jambi untuk diedarkan di Sumatera Selatan.
Empat tersangka diamankan
Kapolda Jambi, Krisno Siregar, menyebut empat orang yang ditangkap masing-masing berinisial MFR, JHM, YGN, dan KSA.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 20 kilogram sabu, 20.241,34 butir ekstasi, serta 1.975 bungkus cartridge vape merek Yakuza yang mengandung etomidate.
“Nilai ekonomi barang bukti yang disita sebesar Rp25,9 miliar,” kata Krisno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5/2026).
Mobil pelaku sempat kabur saat dibuntuti polisi
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Dewa Made Palguna, menjelaskan pengungkapan kasus bermula ketika petugas melakukan pendalaman atas informasi mengenai pengiriman narkoba yang melintas di Jambi.
Dalam proses pemantauan, polisi menemukan satu unit mobil Sigra berwarna putih yang dicurigai. Namun saat dilakukan pengawasan, sebuah mobil Xenia putih yang berada tepat di belakang kendaraan tersebut tiba-tiba berbalik arah dan melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MFR dan JHM, yang berada di dalam mobil Sigra putih.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka MFR dan JHM di dalam mobil Sigra putih. Mereka mengakui bahwa membawa narkotika disimpan di dalam mobil Xenia putih yang melarikan diri,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Made Palguna dalam kesempatan yang sama.
Narkoba ditemukan dalam tas di mobil Xenia
Pencarian kemudian berlanjut hingga polisi menemukan mobil Xenia putih dalam kondisi terkunci di depan rumah warga di kawasan Sekernan, Muaro Jambi.
Dengan disaksikan Ketua RT setempat, aparat melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah tas berisi narkotika.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari satu tas bermotif loreng berisi 20 paket besar sabu, satu tas hitam berisi 10 paket besar ekstasi, serta satu tas hitam lainnya berisi 16 paket besar etomidate.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MFR dan JHM mengakui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.
Dua pelaku lain ditangkap di Riau
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus hingga berhasil menangkap dua tersangka lain berinisial KSA dan YGN di wilayah Riau. Keduanya sebelumnya sempat melarikan diri.
“Terhadap keempat terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Keempat tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Klaim selamatkan lebih dari 124 ribu jiwa
Selain nilai barang bukti yang mencapai puluhan miliar rupiah, pengungkapan kasus ini juga disebut berdampak besar terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya narkoba.
Polda Jambi menyebut operasi tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan 124.191 jiwa sekaligus mencegah potensi biaya rehabilitasi hingga Rp596 miliar.
“Jiwa yang dapat diselamatkan adalah 124.191 jiwa dan Rp596,11 miliar pengeluaran negara berhasil dicegah untuk biaya rehabilitasi,” tuturnya.



















































