KPK tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali dalam kasus suap dana hibah Pokmas APBD Jatim. Simak perkembangan terbaru penyidikan KPK.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Rabu, Juli 29, 2026
![]() |
| Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali ditahan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah hukum dalam penyidikan dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022. Kali ini, penyidik resmi menahan anggota DPRD Jawa Timur, Moch Mahrus atau M. Mahrus Ali, sebagai tersangka baru.
Politikus Partai Gerindra tersebut terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/7/2026), sekitar pukul 17.26 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Saat diarahkan menuju kendaraan tahanan, Mahrus Ali tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia hanya menggelengkan kepala sebagai tanda tidak bersedia berkomentar mengenai perkara yang menjeratnya.
Penahanan menyusul tiga tersangka sebelumnya
Penahanan terhadap Mahrus Ali dilakukan setelah KPK lebih dahulu menahan tiga tersangka lain dalam kasus serupa pada Rabu (22/7/2026).
Ketiga tersangka tersebut yakni Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR), yang seluruhnya berasal dari kalangan swasta di Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Bangkalan.
Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama hingga 10 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam tiga klaster penanganan perkara.
Sebelumnya, Mahrus Ali sempat tidak memenuhi panggilan penyidik karena memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan lebih dahulu.
Dijerat pasal tindak pidana korupsi
Seluruh tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan aliran uang untuk memperoleh dana hibah
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan bahwa AY, MF, dan RWR diduga menyerahkan sejumlah uang kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, melalui stafnya, Bagus Wahyudiono.
Pemberian tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas di wilayah masing-masing.
"Atas jatah dana hibah yang didapat AS tersebut, AY, RWR, dan MF melakukan pengondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026).
Menurut Taufik, Sahat melalui Bagus diduga menerima uang secara bertahap atau ijon dengan nilai sedikitnya mencapai Rp6,9 miliar.
Secara rinci, AY diduga menyerahkan Rp1,87 miliar agar memperoleh alokasi dana hibah senilai Rp14,8 miliar.
Sementara itu, RWR diduga memberikan Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp28,9 miliar. Adapun MF diduga menyetor Rp3,61 miliar demi memperoleh alokasi dana hibah senilai Rp24 miliar.
KPK ungkap dugaan pemotongan dana hibah
Selain dugaan suap dalam proses pengajuan dana hibah, KPK juga menemukan indikasi adanya pemotongan anggaran setelah dana dicairkan kepada kelompok masyarakat.
Penyidik menyebut setiap dana hibah yang diterima Pokmas diduga dipotong sekitar 20 hingga 30 persen oleh koordinator lapangan.
"Sehingga dana hibah yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 50 sampai 70 persen dari anggaran awal," kata Taufik.



















































