Komut PT Inti Alasindo Energi Dituntut 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

13 hours ago 7

Komut PT Inti Alasindo Energi dituntut 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli gas PGN, denda, uang pengganti, dan KPK.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Rabu, Juli 29, 2026

komut pt inti alasindo energi dituntut 75 tahun dalam kasus korupsi jual beli gas pgn
Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi dituntut 7,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas PGN dengan IAE. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewa Cokro Subroto, dengan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Jaksa nilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi

Dalam persidangan, jaksa menyatakan Arso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri maupun pihak lain hingga mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arso Sadewa Cokro Subroto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa di ruang sidang, Selasa (28/7/2026).

Dituntut denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp118,2 miliar

Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada Arso.

"Dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari," lanjut jaksa.

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp118.247.843.796,16. Nilai tersebut diperhitungkan dengan hasil lelang aset milik terdakwa serta dana yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebesar 1.523.284,80 Dolar Amerika Serikat.

"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Arso akan dipidana penjara selama empat tahun," imbuh jaksa.

Didakwa berperan dalam kerja sama jual beli gas PGN dan IAE

Dalam surat dakwaan, Arso disebut turut berperan dalam dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2021.

Jaksa mengungkapkan, Arso diminta melakukan pendekatan kepada jajaran PGN agar kerja sama tersebut dapat berjalan melalui mekanisme pembayaran di muka (advance payment) sebesar USD15 juta, meskipun PT IAE saat itu disebut sedang mengalami kesulitan keuangan.

Atas perbuatannya, Arso didakwa dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Berdasarkan dakwaan jaksa, tindakan Arso bersama terdakwa lainnya diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD15 juta.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |