KPK Buka Peluang Panggil Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon

8 hours ago 8

KPK menyebut pemanggilan Nusron Wahid dalam kasus suap HGB Summarecon bergantung pada kebutuhan penyidikan yang masih berjalan.

Redaksi PEWARTA

Oleh Redaksi PEWARTA

Rabu, September 16, 2026

nusron wahid dan kasus suap hgb summarecon di bogor
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid disebut berpeluang dipanggil KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menyatakan keputusan mengenai pemanggilan Nusron Wahid akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Penyidik masih menilai pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan untuk mengusut perkara tersebut.

"Apakah nanti Saudara NW dipanggil ya, itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).

Menurut Achmad, penyidik akan melihat perkembangan perkara sebelum menentukan apakah Nusron diperlukan untuk memberikan keterangan.

"Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," ujarnya.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka

Dalam perkara suap HGB ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, dan Rizal Pahlevi.

Muhammad Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Sementara Lampri merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, sedangkan Sontang Coin Manurung menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Dua tersangka lainnya dari pihak swasta adalah Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon.

Suap Rp1,5 miliar terkait HGB Summarecon

KPK menduga Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi memberikan suap senilai Rp1,5 miliar kepada Sontang Coin Manurung.

Pemberian tersebut diduga dilakukan melalui Erwin, yang disebut sebagai pihak swasta, untuk mengurus pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Perkara ini kemudian berkembang menjadi penyidikan yang melibatkan sejumlah pihak dari unsur swasta dan lingkungan ATR/BPN.

Nusron belum dipastikan akan diperiksa

Nama Nusron Wahid muncul dalam perkara tersebut karena Muhammad Fakhry disebut sebagai orang kepercayaannya. Namun, KPK belum menyatakan bahwa Nusron berstatus tersangka maupun pihak yang pasti akan diperiksa.

Penyidik masih menentukan kebutuhan pemeriksaan berdasarkan perkembangan alat bukti dan proses penyidikan. Karena itu, keputusan mengenai pemanggilan menteri tersebut belum ditetapkan.

Tersangka ditahan hingga 4 Oktober 2026

KPK juga telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka dalam perkara ini.

Para tersangka ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026," tandas Achmad.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, termasuk memastikan peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta pihak lain yang dinilai perlu dimintai keterangan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |