47 Kasus Karhutla di Kaltim, 16 Orang Jadi Tersangka dan 2.263 Hektare Lahan Terdampak

1 hour ago 2

Polda Kaltim menangani 47 kasus karhutla dengan 16 tersangka dan 2.263 hektare lahan terdampak, tanpa bukti keterlibatan korporasi sejauh ini.

Redaksi PEWARTA

Oleh Redaksi PEWARTA

Selasa, September 15, 2026

polda kaltim tangani kasus karhutla dan lahan terdampak
Polda Kalimantan Timur menangani puluhan kasus karhutla dengan 16 tersangka dan lahan terdampak sekitar 2.263 hektare. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menangani 47 kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dan luas lahan terdampak mencapai sekitar 2.263 hektare.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan penanganan karhutla dilakukan melalui pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.

Kasus-kasus tersebut masih menjadi perhatian kepolisian di tengah upaya mencegah kebakaran meluas di wilayah Kaltim.

Polda Kaltim belum temukan keterlibatan korporasi

Endar menyatakan setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada korporasi yang terlibat, tentunya akan menjadi tanggung jawab hukum bagi yang bersangkutan,” kata Endar.

Polda Kaltim juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam penanganan perkara karhutla. Langkah hukum tersebut didasarkan pada bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan.

“Intinya kami dari kepolisian akan siap melakukan pendekatan hukum bersama dengan kejaksaan tinggi tentunya. Kalau memang ada pihak-pihak, apakah itu pribadi, korporasi, dan pihak-pihak lainnya,” ujarnya.

Meski membuka kemungkinan penindakan terhadap perusahaan, Endar mengatakan sampai saat ini belum ada petunjuk yang menunjukkan keterlibatan korporasi dalam kasus yang sedang ditangani.

“Sampai saat ini kita belum mendapatkan petunjuk adanya korporasi yang terlibat,” katanya.

Dugaan karhutla di sekitar IKN juga didalami

Pernyataan tersebut disampaikan Endar saat menanggapi informasi mengenai dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut dia, laporan mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak bisa langsung dijadikan kesimpulan tanpa pembuktian melalui proses hukum.

“Kita akan lihat dulu. Namanya laporan bisa saja, tetapi dari perspektif penegakan hukum harus ada pembuktian,” ujarnya.

Dengan demikian, Polda Kaltim masih menempatkan bukti sebagai dasar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam setiap perkara karhutla.

Pembukaan lahan menjadi salah satu motif

Dari perkara yang telah ditangani, Endar menyebut pembukaan lahan menjadi salah satu motif yang ditemukan. Ada pula kebakaran yang terjadi karena faktor ketidaksengajaan.

Karena itu, masyarakat diminta menghentikan praktik membuka lahan dengan cara membakar.

“Saya mengimbau seluruh pihak tentunya dalam pembakaran hutan, pembukaan lahan, tidak ada lagi menggunakan metode (pembakaran),” pintanya.

Endar juga mengajak masyarakat saling mengingatkan mengenai risiko karhutla karena dampaknya dapat meluas dan dirasakan oleh orang banyak, bukan hanya pihak yang menjadi penyebab kebakaran.

Pencegahan diperkuat lewat edukasi

Selain penindakan, Polda Kaltim memperkuat langkah mitigasi melalui kegiatan edukasi yang melibatkan Serdik Sespimti Polri Dikreg ke-36.

Kegiatan tersebut dikemas dalam forum diskusi kelompok terarah atau FGD yang membahas mitigasi dan penanganan karhutla di wilayah Kalimantan Timur.

Forum itu melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh adat dan tokoh masyarakat hingga pemerintah daerah, perusahaan, aparat penegak hukum, serta unsur terkait lainnya.

“Kegiatan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan dalam memperkuat mitigasi, pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum terhadap karhutla,” harap Endar.

Penanganan karhutla membutuhkan banyak pihak

Menurut Endar, persoalan karhutla tidak dapat ditangani oleh kepolisian seorang diri.

“Tidak hanya kami dari kepolisian, dari TNI, dari BPBD, semuanya terlibat,” katanya.

Kolaborasi antarlembaga dinilai penting karena penanganan kebakaran mencakup beberapa tahapan, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan saat kejadian, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bersalah.

Endar mengatakan langkah kesiapsiagaan telah dilakukan sejak jauh hari melalui pendekatan preventif maupun represif.

“Sudah jauh-jauh hari kita lakukan. Alhamdulillah sampai sejauh ini masih dalam pengelolaan yang bisa kita kendalikan. Semoga tidak menjadi lebih parah,” pungkasnya.

Dengan 47 kasus yang telah ditangani, 16 tersangka, dan sekitar 2.263 hektare lahan terdampak, Polda Kaltim masih melanjutkan penanganan karhutla melalui kombinasi pencegahan, koordinasi lintas instansi, dan proses hukum berdasarkan bukti.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |