Eks Gubernur BI Perry Warjiyo Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

18 hours ago 6

KPK buka peluang periksa Perry Warjiyo terkait kasus CSR BI-OJK. Simak perkembangan dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Rabu, Juli 29, 2026

eks gubernur bi perry warjiyo berpeluang diperiksa kpk terkait kasus csr bi ojk
Eks Gubernur BI Perry Warjiyo berpeluang dimintai keterangan KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peluang tersebut mencuat setelah Perry Warjiyo mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Gubernur BI pada Senin, 27 Juli 2026.

KPK: Pemanggilan saksi berdasarkan kebutuhan penyidik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi sepenuhnya ditentukan oleh kebutuhan penyidik untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam proses pembuktian perkara.

“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Ia juga menegaskan bahwa status seseorang yang sudah tidak lagi menduduki jabatan bukan menjadi alasan otomatis untuk dipanggil menjalani pemeriksaan.

“Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Menurut Budi, penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK masih terus berlangsung sehingga masyarakat diminta mengikuti perkembangan proses hukumnya.

“Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir,” katanya.

Budi memastikan KPK akan menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut agar fakta yang ada dapat diungkap secara menyeluruh.

“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh. Untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” tuturnya.

Ruang kerja Perry pernah digeledah KPK

Nama Perry Warjiyo sebelumnya sempat menjadi perhatian dalam perkara ini ketika masih menjabat sebagai Gubernur BI.

Pada 16 Desember 2024, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Gedung Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Perry. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

Meski demikian, hingga saat ini Perry belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka.

Dua anggota DPR telah menjadi tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan anggota DPR Fraksi NasDem Satori sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Hingga kini, keduanya diketahui belum menjalani penahanan.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari program sosial BI (PSBI), kegiatan penyuluhan OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Selain dugaan korupsi, Satori juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dana hasil dugaan korupsi disebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

Penyidik juga menduga terdapat upaya merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan maupun pencairan deposito agar tidak mudah terlacak melalui rekening koran.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar yang bersumber dari program PSBI, kegiatan penyuluhan OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

KPK menduga dana tersebut kemudian dialihkan melalui yayasan yang dikelolanya sebelum dipindahkan ke rekening pribadi. Selanjutnya, disebut ada pembukaan rekening baru yang digunakan untuk menampung dana hasil pencairan melalui setoran tunai.

Dana itu diduga dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembangunan rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga kendaraan roda empat.

Penyidikan masih terus berlanjut

Dalam rangka mendalami dugaan aliran dana, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Selain Gedung Bank Indonesia, penyidik juga menggeledah rumah Heri Gunawan, rumah Satori, serta kantor Otoritas Jasa Keuangan untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |