Wamenkop Ungkap Penempatan 29.830 Manajer Kopdes Merah Putih Belum Dimulai, Ini Alasannya

8 hours ago 5

Penempatan 29.830 manajer Kopdes Merah Putih belum dimulai karena pemerintah masih mematangkan teknis dan aturan operasional.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Rabu, Agustus 12, 2026

wamenkop farida farichah membahas penempatan manajer kopdes merah putih
Wamenkop Farida Farichah. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum dimulai meski 29.830 calon manajer telah mengikuti seleksi, pelatihan manajerial, dan sertifikasi kompetensi.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah mengatakan pemerintah masih menyiapkan aspek teknis penempatan manajer, termasuk koordinasi dengan Kementerian BUMN yang nantinya memberikan penugasan.

“Proses sedang berjalan, menunggu BUMN, Kementerian BUMN yang menugaskan,” kata Farida usai menghadiri Seminar Nasional Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa.

Menurut Farida, pemerintah juga tengah merancang pola penempatan agar manajer KDKMP dapat bekerja di wilayah asalnya. Kebijakan ini dinilai penting agar pengelola memiliki pemahaman terhadap karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat setempat.

“Ini kan perlu penataan yang cukup signifikan, agar tidak orang Papua ditempatkan di Jakarta. Butuh waktu,” ujarnya.

Penempatan manajer masih menunggu penataan

Farida menjelaskan, persiapan penempatan tidak hanya berkaitan dengan penugasan personel. Pemerintah masih perlu memastikan desain penempatan dapat berjalan sesuai kebutuhan koperasi di masing-masing daerah.

Sebanyak 29.830 calon manajer telah menjalani tahapan seleksi, pelatihan manajerial, hingga sertifikasi kompetensi sebagai bekal sebelum ditempatkan di berbagai KDKMP.

Para calon manajer tersebut dijadwalkan mulai bertugas pada Agustus 2026. Namun, berdasarkan pernyataan Wamenkop, proses penempatannya masih menunggu tahapan persiapan lebih lanjut.

Perpres KDKMP masih dimatangkan

Di saat yang sama, pemerintah masih menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar operasionalisasi KDKMP.

Aturan tersebut akan mencakup berbagai aspek, mulai dari pembentukan kelembagaan, pembangunan fasilitas fisik seperti gudang dan gerai, pengelolaan aset, perizinan, hingga pembiayaan.

Perpres juga akan mengatur kebutuhan sumber daya manusia, penempatan manajer, pengembangan usaha, permodalan, serta koordinasi pelaksanaan KDKMP dengan kementerian dan lembaga terkait.

Rancangan aturan tersebut turut memuat penugasan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai penyalur sejumlah barang bersubsidi. Komoditas yang disebut antara lain LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi.

Puluhan ribu KDKMP sudah terbentuk

Sementara itu, perkembangan kelembagaan KDKMP terus berjalan di berbagai daerah. Data Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 11 Agustus 2026 mencatat sebanyak 83.382 KDKMP telah terbentuk.

Meski demikian, belum semua koperasi memiliki sarana operasional yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 20.626 koperasi telah menyelesaikan pembangunan kelengkapan sarana, termasuk gedung, gudang, gerai, dan fasilitas pendukung lainnya.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari pekerjaan yang masih harus diselesaikan pemerintah sebelum operasional KDKMP berjalan secara lebih lengkap, termasuk penempatan manajer di koperasi-koperasi yang telah dipersiapkan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |