Jaksa KPK menyebut Yaqut diduga menyiapkan US$1 juta untuk memengaruhi Pansus Haji DPR RI terkait pembagian kuota haji 2024.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Rabu, Agustus 12, 2026
![]() |
| Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang 1 juta dolar AS untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Tahun 2024.
Dugaan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
"Uang disiapkan melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Fahmi Idris.
Rapat persiapan menghadapi Pansus Haji
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Yaqut yang menjabat Menteri Agama periode 2020-2024 menggelar rapat bersama sejumlah pejabat dan staf khusus Kementerian Agama.
Rapat tersebut diduga membahas persiapan menghadapi pertanyaan yang diperkirakan akan disampaikan Pansus Angket Haji DPR RI.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pembagian tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu. Kuota tersebut dibagi masing-masing 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
DPR RI membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024 untuk menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji 2024, termasuk persoalan pembagian kuota tambahan tersebut.
Dalam laporannya, Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan dan menduga terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Yaqut didakwa rugikan negara Rp622,09 miliar
Dugaan upaya memengaruhi Pansus tersebut muncul dalam perkara korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat Yaqut.
Jaksa mendakwa perbuatan Yaqut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar.
Yaqut didakwa mengalihkan serta mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didahului kajian teknis.
Jaksa juga menduga pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 tidak mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Menurut dakwaan, pengaturan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus.
Kerugian negara yang dihitung jaksa antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara ibadah haji khusus atas keberangkatan jemaah yang dinilai tidak berhak, dengan nilai Rp438,22 miliar.
Selain itu, terdapat penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 senilai Rp143,92 miliar.
Jaksa dakwa Yaqut terima keuntungan Rp4,83 miliar
Dalam perkara yang sama, jaksa juga mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.
Sementara dugaan uang 1 juta dolar AS untuk memengaruhi Pansus Haji disebut dalam dakwaan sebagai uang yang disiapkan melalui dua staf khusus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman.
Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.



















































