Tanggal merah Agustus 2026 hanya dua hari, yakni 17 dan 25 Agustus. Cek daftar libur nasional dan tanggalnya di sini.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Rabu, Agustus 12, 2026
![]() |
| Ilustrasi kalender yang menunjukkan tanggal merah dan hari libur nasional Agustus 2026. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Kalender Agustus 2026 memiliki dua tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Kedua hari libur tersebut jatuh pada Senin, 17 Agustus dan Selasa, 25 Agustus 2026.
Penetapan hari libur nasional tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Berdasarkan SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah menetapkan dua hari libur nasional selama Agustus 2026.
Namun, tidak ada cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada bulan tersebut. Artinya, masyarakat memiliki dua hari libur resmi secara nasional pada Agustus tahun ini.
BACA JUGA!
Daftar Lengkap Libur Agustus 2026: Ada Cuti Bersama atau Tidak?
Daftar tanggal merah Agustus 2026
Tanggal merah pertama pada Agustus 2026 jatuh pada Senin, 17 Agustus. Tanggal tersebut merupakan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia atau bertepatan dengan HUT ke-81 RI.
Hari libur berikutnya jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah.
Dengan demikian, dua tanggal merah Agustus 2026 yang berlaku secara nasional adalah:
- Senin, 17 Agustus 2026 — Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia/HUT ke-81 RI.
- Selasa, 25 Agustus 2026 — Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah.
Kedua tanggal tersebut merupakan hari libur resmi yang berlaku secara nasional.
BACA JUGA!
17 Agustus 2026 Jatuh Hari Apa? Ini Fakta Kalender dan Momen HUT ke-81 RI yang Perlu Diketahui
Bagi masyarakat yang ingin merencanakan kegiatan keluarga atau perjalanan pada Agustus 2026, dua tanggal tersebut dapat menjadi acuan untuk menyesuaikan jadwal. Sementara itu, tidak terdapat tambahan cuti bersama pada Agustus berdasarkan ketetapan pemerintah dalam SKB Tiga Menteri.



















































