Pewarta Network
Rabu, Mei 07, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah. (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Proses pengurusan sertifikat tanah yang berbelit dan memakan waktu lama membuat banyak warga Surabaya frustrasi. Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Laila Mufidah, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) agar mengambil langkah nyata untuk mempermudah layanan ini, salah satunya dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Banyak warga di Surabaya yang memimpikan agar tanah yang mereka tempati bersertifikat hak milik. Tanah waris, kepemilikan yang jelas tanpa sengketa, atau dari akta jual beli yang sah mestinya bisa lebih cepat,” ujar Laila Mufidah, Selasa (6/5/2025), di Surabaya.
Menurut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, hingga kini proses sertifikasi tanah masih dinilai sulit, mahal, dan memakan waktu yang lama. Ia menilai perlunya peran aktif dari Pemkot untuk turun tangan menyelesaikan persoalan klasik ini.
“Pemkot harus hadir memfasilitasi problematik sertifikat tanah warganya. Jalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar warga bisa mendapat layanan memudahkan dalam sertifikasi tanah,” tegasnya.
Laila juga mendorong agar program layanan sertifikasi tanah bisa diakselerasi melalui kolaborasi lintas lembaga, seperti yang dilakukan dalam program Lontong Balap (Layanan Online Terpadu One Gate System) yang melibatkan Dispendukcapil dan Pengadilan Negeri Surabaya. Ia membayangkan konsep serupa dapat diterapkan dengan BPN untuk mempercepat proses sertifikasi.
"Warga Surabaya saat ini jengah dan putus asa saat mengurus sertifikat tanah. Prosesnya lama dan warga akhirnya putus asa. Meski warga menempati tanah-tanah sendiri dengan dokumen yang sah," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun banyak warga telah melengkapi dokumen seperti Petok D, akta jual beli, hingga riwayat tanah yang sah, proses pengajuan sertifikat tetap terasa berat dan rumit. Kekhawatiran soal biaya tinggi juga menjadi momok tersendiri bagi masyarakat.
Laila menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Pemkot jika ingin berkolaborasi lebih intens dengan BPN melalui program sertifikasi massal, terutama jika dikoordinasi melalui kelurahan agar lebih terjangkau dan efisien bagi warga.
“Sebenarnya saat ini ada program pengurusan sertifikasi tanah dengan sistem digital milik Badan Pertanahan Nasional. Namun nyatanya warga juga masih sangat kesulitan mengakses layanan tersebut,” katanya.