Bongkar Modus Perusahaan Cangkang, Polri Sita Rp530 Miliar dari TPPU Judi Online

14 hours ago 6

Pewarta Network

Pewarta Network

Rabu, Mei 07, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Bongkar Modus Perusahaan Cangkang, Polri Sita Rp530 Miliar dari TPPU Judi Online
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (ketiga kiri) bersama pejabat lainnya menunjukkan barang bukti kasus TPPU dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus besar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan praktik judi online. Dalam operasi yang digelar baru-baru ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui menjalankan skema pencucian uang menggunakan perusahaan cangkang. Nilai aset yang disita pun mencengangkan, mencapai lebih dari Rp530 miliar.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang diamankan berinisial OHW dan H. Keduanya diketahui berperan sebagai komisaris dan direktur PT A2Z Solusindo Teknologi (AST), perusahaan yang didirikan sebagai kedok untuk mengelola aliran dana dari situs-situs judi online.

"Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” ujar Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Dalam praktiknya, melalui anak perusahaan bernama PT TGC, para tersangka memfasilitasi transaksi keuangan dari 12 situs judi online populer seperti ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, hingga PSGslot. Semua transaksi dikamuflase menggunakan sistem payment gateway dan teknologi digital agar sulit dilacak.

“Jadi, uang yang mereka ambil melalui deposit maupun withdraw judi online itu dikumpulkan,” jelas Wahyu.

Selanjutnya, uang hasil transaksi ilegal tersebut ditampung di sejumlah rekening atas nama nominee dan perusahaan fiktif. Langkah ini dilakukan guna menyamarkan jejak dana agar tidak mudah diendus aparat penegak hukum. Wahyu juga menyebut bahwa praktik ini telah berjalan sejak tahun 2019 dan sebagian dana digunakan untuk pembelian aset pribadi, termasuk instrumen investasi seperti obligasi.

Polisi berhasil menyita dana dalam jumlah fantastis dari para tersangka. Total sitaan mencapai Rp530.048.846.330, terdiri dari:

  • 4.656 rekening di 22 bank senilai Rp250,5 miliar

  • Obligasi senilai Rp276,5 miliar

  • Empat unit mobil, termasuk satu Mercedes Benz dan tiga unit BYD

Selain itu, Polri juga membekukan 197 rekening milik tersangka yang tersebar di delapan bank berbeda.

Untuk tindakannya tersebut, OHW dan H dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Komjen Wahyu menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan judi online. Polri akan menggandeng berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan dan penindakan, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi.

“Judi online itu memainkan sisi psikologis masyarakat. Hati-hati, jangan mudah terbujuk rayu, jangan mudah tergiur dengan iming-iming,” pungkasnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |