Gaji Dipotong 1 Persen, Pekerja di Jakarta Sudah Bisa Tanggung Biaya Kesehatan Satu Keluarga!

16 hours ago 8

Pewarta Network

Pewarta Network

Rabu, Mei 07, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Gaji Dipotong 1 Persen, Pekerja di Jakarta Sudah Bisa Tanggung Biaya Kesehatan Satu Keluarga!
Ilustrasi - Sejumlah pekerja berjalan sepulang kerja di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta. (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Pekerja Penerima Upah (PPU) di Jakarta hanya perlu menyisihkan 1 persen dari gajinya untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sementara sisanya akan ditanggung oleh perusahaan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ratna Sari, dalam acara sosialisasi program JKN yang digelar Pemprov DKI Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Ratna menjelaskan bahwa total iuran JKN untuk segmen PPU sebesar 5 persen dari total gaji bulanan, dengan batas maksimal penghasilan yang dihitung sebesar Rp12 juta. Dari jumlah tersebut, 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan pekerja hanya perlu membayar sisanya.

“Segmen PPU, iurannya nanti dibayarkan oleh pemberi kerja. Iurannya 5 persen dari penghasilan tapi maksimal penghasilannya Rp12 juta. 4 persennya ditanggung oleh pemberi kerja,” ujar Ratna.

Sebagai ilustrasi, jika seorang pegawai bergaji Rp5 juta per bulan, maka iuran JKN-nya sebesar Rp250 ribu. Dari jumlah tersebut, pekerja hanya perlu membayar Rp50 ribu, sementara sisanya dibayar oleh perusahaan.

“Jadi dipotong dari gaji atau upah Rp50 ribu,” tambahnya.

Yang menarik, potongan kecil ini sudah mencakup perlindungan kesehatan bagi seluruh anggota keluarga inti. Artinya, peserta JKN dari segmen PPU dapat menanggung istri atau suami yang sah dan maksimal tiga anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), selama anak-anak tersebut masih berusia di bawah 21 tahun.

Ratna pun mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh anggota keluarga inti tercatat dengan benar dalam KK untuk bisa mendapatkan manfaat program ini secara maksimal.

Dalam hal pelayanan, para PPU akan mendapatkan perawatan kelas yang disesuaikan dengan besaran penghasilan. Jika gaji berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), peserta akan mendapat fasilitas kelas I. Sebaliknya, bila penghasilan di bawah UMP, maka yang bersangkutan akan dilayani di kelas II.

“Nanti dilihat dari Upah Minimum Provinsi (UMP)-nya, kalau penghasilannya lebih dari UMP, maka kelas I. Kalau di bawah, maka kelas II. Dan sebagian besar, menurut informasi dari BPJS Kesehatan, sebagian besar PPU di Jakarta itu masuk ke kelas I,” ungkapnya.

Program JKN ini merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional berbasis asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib. Tujuannya adalah memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada seluruh peserta agar mereka bisa tetap produktif dan meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |