ASN Masih Bawa Kendaraan Pribadi, Lupa Aturan Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

17 hours ago 8

Pewarta Network

Pewarta Network

Rabu, Mei 07, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

ASN Masih Bawa Kendaraan Pribadi, Lupa Aturan Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
Petugas Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan memeriksa pengendara sepeda motor yang merupakan ASN saat pemberlakuan hari wajib naik kendaraan umum menuju tempat kerja di Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tampaknya belum sepenuhnya patuh terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu. Beberapa pegawai masih terlihat menggunakan kendaraan pribadi, meskipun aturan tersebut telah disosialisasikan.

Salah satu kejadian terekam di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Rabu pagi (7/5/2025). Sekitar pukul 07.27 WIB, seorang ASN terlihat datang menggunakan sepeda motor biru. Namun, ia langsung dihentikan oleh tim pengawas dari satuan tugas (Satgas) di pintu masuk kantor. Ketika ditanya, ASN tersebut mengaku lupa bahwa setiap hari Rabu ia diwajibkan menggunakan transportasi umum dan akhirnya memilih meninggalkan lokasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan A. Sidabalok, menekankan pentingnya kesadaran pribadi dalam menaati aturan tersebut.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan. Tanggung jawab pribadi, tanggung jawab moral untuk melaksanakan aturan ini karena aturan itu nggak mungkin kita monitor selama 24 jam," ujar Hasudungan.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini sebenarnya mendukung upaya memaksimalkan layanan transportasi publik yang sudah semakin terintegrasi di Jakarta. Menurutnya, fasilitas umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT sudah cukup memadai sehingga tidak ada alasan untuk tidak menggunakannya.

"Sebenarnya prinsipnya itu kalau kita, kecurangan itu pasti ada. Tapi kita menyerahkan sepenuhnya kepada mereka," tambahnya.

Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan melalui sistem swafoto. ASN diminta mengunggah bukti penggunaan transportasi umum ke laman yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan, yang nantinya diteruskan ke Pemprov DKI Jakarta sebagai bahan evaluasi.

Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025, mewajibkan seluruh ASN di Jakarta untuk menggunakan angkutan umum saat berangkat dan pulang kerja, serta saat melakukan perjalanan dinas setiap hari Rabu.

Kebijakan ini bertujuan mendukung mobilitas berkelanjutan, mengurangi emisi karbon, serta memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Adapun pengecualian hanya diberikan kepada pegawai yang sedang sakit, hamil, atau menjalankan tugas lapangan dengan mobilitas tinggi.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |