ASN Sambut Positif Wacana Wajib Naik Transportasi Umum Tiga Kali Seminggu

16 hours ago 39

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Rabu, Mei 07, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

ASN Sambut Positif Wacana Wajib Naik Transportasi Umum Tiga Kali Seminggu
ASN sambut positif wacana wajib naik transportasi umum tiga kali seminggu. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID - Wacana memperluas kewajiban penggunaan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta mendapat sambutan positif dari sejumlah pegawai.

Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang mewajibkan ASN menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.

Usulan agar frekuensi kewajiban ini ditingkatkan menjadi tiga kali seminggu pun mulai digulirkan.

Salah satu ASN yang mendukung penuh wacana ini adalah Kepala Seksi Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Jakarta Selatan, Erwin Lobo.

Ia mengaku telah rutin menggunakan angkutan umum dalam aktivitas sehari-harinya.

"Saya tidak ada masalah, saya tiap hari naik transportasi umum jadi tidak ada masalah kalau saya," ujar Erwin saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu.

Erwin memberikan tanggapan tersebut menyusul dorongan dari anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah, yang mengusulkan agar frekuensi penggunaan transportasi umum oleh ASN ditingkatkan untuk menciptakan dampak yang lebih luas.

Menurut Erwin, kebijakan yang telah diterapkan saat ini yaitu wajib naik transportasi umum setiap Rabu memberikan manfaat bagi kesehatan pegawai, terutama karena mereka terdorong untuk lebih banyak berjalan kaki.

Ia juga berharap dampak positif kebijakan ini bisa dirasakan langsung dalam mengurangi kemacetan dan memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

"Saya harap bisa berkontribusi langsung agar kebijakan tersebut lebih baik," tambahnya.

Meski berdomisili di Tangerang Selatan dan memerlukan waktu sekitar 90 menit untuk sampai ke kantor di Jakarta Selatan, Erwin tetap menunjukkan komitmennya terhadap kebijakan tersebut.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), Hasudungan A. Sidabalok.

Ia menilai bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi dan keberdayaan transportasi publik.

"Itu pasti berdampak baik karena mengurangi kemacetan, lebih hemat dan juga bisa memberdayakan angkutan umum yang sudah baik dan sudah ada selama ini," kata Hasudungan.

ASN yang tinggal di kawasan Cibubur ini mengakui bahwa perencanaan waktu menjadi kunci utama untuk dapat mematuhi kebijakan tersebut.

Ia mengantisipasi waktu perjalanan dengan berangkat lebih pagi.

"Jadi memang harus kita sikapi dengan baik, dengan strategi-strategi. Mungkin kita setengah jam lebih awal berangkat dari rumah," ujarnya.

Ingub Nomor 6 Tahun 2025 sendiri ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Kebijakan ini bertujuan memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung program pengurangan polusi, pengembangan sistem transportasi berkelanjutan, serta tata kelola pemerintahan yang ramah lingkungan.

Adapun aturan ini tidak berlaku bagi ASN yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas di lapangan dengan mobilitas tinggi yang memerlukan kendaraan dinas tertentu.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |