DPR Tunda Bahas RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu KUHAP Rampung Dulu

14 hours ago 6

Pewarta Network

Pewarta Network

Rabu, Mei 07, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

 Tunggu KUHAP Rampung Dulu
Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers usai pertemuan dengan Ketua Senat Kamboja Hun Sen di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih harus menunggu rampungnya revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban proses legislasi dan memastikan substansi regulasi tidak terburu-buru disusun.

“Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu,” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Ia menekankan pentingnya proses penyusunan undang-undang yang cermat dan tidak tergesa-gesa. Menurutnya, terburu-buru dalam membahas regulasi dapat menyebabkan inkonsistensi dan potensi pelanggaran prosedur yang berlaku.

“Karena kalau tergesa-gesa, nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan,” tambahnya.

Puan juga menyatakan bahwa DPR akan terlebih dahulu menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat terkait RUU KUHAP sebelum masuk ke tahap legislasi. Setelah pembahasan RUU KUHAP rampung, barulah pembahasan RUU Perampasan Aset dimulai dengan proses serupa yang melibatkan partisipasi publik.

“Setelah itu, baru kami akan masuk ke (RUU) Perampasan Aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kami akan minta masukan pandangan dari (masyarakat) seluruhnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa RUU KUHAP ditargetkan rampung tahun ini. Ia juga mengonfirmasi bahwa Komisi III DPR RI telah memulai proses partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum.

“Dinyatakan bahwa oleh pimpinan (Komisi III) itu tahun ini akan diselesaikan,” ujar Bob pada Selasa (6/5). “Ini contohnya, pada hari ini Komisi III menyelenggarakan proses partisipasi publik, mendapatkan masukan-masukan,” lanjutnya.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset memang belum bisa dilakukan karena masih menunggu kepastian aturan dalam KUHAP.

“Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini,” katanya pada Jumat (2/5).

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |