Said Iqbal mengungkap hampir 1.500 buruh pabrik tekstil dan garmen di Jawa Tengah (Jateng) terancam PHK. Pemerintah diminta segera bertindak!
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Juli 23, 2026
![]() |
| Said Iqbal mengungkapkan adanya potensi PHK massal melanda hampir 1.500 pekerja pabrik tekstil dan garmen di Jawa Tengah. |
PEWARTA.CO.ID — Ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantui sektor tekstil dan garmen di Jawa Tengah.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkap adanya potensi hampir 1.500 pekerja kehilangan pekerjaan di dua perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Informasi awal yang diterimanya menyebutkan potensi pengurangan tenaga kerja terjadi di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara. Temuan itu masih akan diverifikasi lebih lanjut melalui peninjauan langsung ke lapangan.
Dua pabrik terindikasi melakukan PHK
Potensi PHK pertama disebut berasal dari PT Victoria Apparel yang berada di Kota Semarang. Perusahaan manufaktur dengan investasi dari Tiongkok tersebut diperkirakan berpotensi mengurangi sekitar 800 tenaga kerja.
Sementara itu, PT Samwon yang berlokasi di Kabupaten Jepara dan didukung investor asal Korea Selatan dilaporkan berencana melakukan PHK terhadap sekitar 670 pekerja.
"Saya baru saja menerima laporan dari pengurus Serikat Buruh Jawa Tengah bahwa terdapat potensi PHK di dua perusahaan garmen dan tekstil, yaitu PT Victoria Apparel di Kota Semarang dan PT Samwon di Jepara. Informasi ini masih bersifat awal dan akan kami dalami lebih lanjut di lapangan," kata Said dalam keterangan resmi, yang dikutip Kamis (23/7/2026).
Laporan akan disampaikan ke Satgas PHK
Menindaklanjuti laporan tersebut, Said menyampaikan bahwa informasi mengenai potensi PHK akan diteruskan kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi selaku Ketua Satgas PHK.
Selain itu, laporan juga akan ditembuskan kepada pimpinan DPR RI, yakni Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan tersebut.
Menurut Said, respons cepat dari pemerintah menjadi hal yang penting agar keberlangsungan usaha tetap terjaga sekaligus melindungi mata pencaharian ribuan pekerja.
"Saya akan melaporkan persoalan ini kepada Ketua Satgas PHK agar segera dilakukan langkah-langkah penyelamatan. Negara harus hadir ketika perusahaan menghadapi kesulitan dan para pekerja terancam kehilangan mata pencahariannya," ujarnya.
Kunjungan lapangan dijadwalkan pekan depan
Sebagai bagian dari upaya pendalaman informasi, Said Iqbal dijadwalkan mengunjungi PT Victoria Apparel di Semarang dan PT Samwon di Jepara pada Senin, 27 Juli 2026.
Kunjungan tersebut bertujuan melihat kondisi riil di lapangan sekaligus mencari solusi bersama dengan manajemen perusahaan, serikat pekerja, serta pemerintah daerah.
Said menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pencegahan PHK sebagai salah satu prioritas dalam kebijakan ketenagakerjaan.
"Kalau perusahaan masih bisa diselamatkan, maka harus diselamatkan. Kalau membutuhkan intervensi kebijakan pemerintah, negara harus hadir. Dunia usaha harus tetap bisa berjalan, tetapi para pekerja juga harus terlindungi dari PHK," kata Said.
Pemerintah didorong mengedepankan solusi sebelum PHK
Sebelum perusahaan mengambil keputusan melakukan PHK massal, Said mendorong berbagai alternatif penyelamatan agar hubungan kerja tetap dapat dipertahankan.
Beberapa opsi yang diusulkan meliputi penyesuaian jam kerja, efisiensi operasional di luar hak normatif pekerja berdasarkan kesepakatan dengan serikat buruh, intervensi pemerintah terkait harga energi, bahan baku, maupun dukungan pasar, hingga kemungkinan merumahkan pekerja sementara apabila kondisi produksi memungkinkan.
Menurutnya, berbagai langkah tersebut seharusnya menjadi prioritas sebelum perusahaan memutuskan mengurangi jumlah pekerja.
Ia juga menyinggung contoh intervensi pemerintah yang sebelumnya dilakukan pada industri keramik melalui penyesuaian harga gas industri, serta dukungan pembiayaan bagi PT Pakerin yang dinilai mampu membantu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mempertahankan lapangan pekerjaan.
Hak buruh wajib dipenuhi bila PHK tak terhindarkan
Meski berbagai upaya penyelamatan terus didorong, Said menegaskan bahwa apabila PHK pada akhirnya tidak dapat dihindari, perusahaan tetap berkewajiban memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kalau PHK memang tidak bisa dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai undang-undang. Tidak boleh ada pesangon yang dicicil, tidak boleh ada upah proses yang tidak dibayarkan, dan seluruh hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan hukum," urainya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap lapangan kerja merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi serikat pekerja.
"Negara harus hadir ketika dunia usaha menghadapi kesulitan dan ketika buruh terancam PHK. Semua langkah penyelamatan harus dibahas melalui dialog dengan serikat pekerja dan disupervisi oleh pemerintah agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja tetap memiliki pekerjaan," ujar Iqbal.



















































