Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasan Lengkapnya

19 hours ago 14

Mahfud MD mendesak KPK mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Simak alasan, dasar hukum, dan permintaan kepada Presiden Prabowo terkait perkara ini.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Juli 23, 2026

Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasan Lengkapnya
Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasan Lengkapnya

PEWARTA.CO.ID — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan agar penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan tersebut disampaikan Mahfud karena ia menilai proses penegakan hukum dalam perkara tersebut perlu dilakukan secara independen serta menghindari potensi konflik kepentingan.

Mahfud soroti kondisi penegakan hukum

Dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official pada Kamis (23/7/2026), Mahfud terlebih dahulu menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya semakin memprihatinkan.

"Bapak Presiden yang terhormat, kami melihat dan merasakan saat ini perkembangan hukum kita sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan. Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan secara bertentangan dengan public common sense, yaitu logika dan kesadaran nurani publik," kata Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, Kamis (23/7/2026).

Menurut Mahfud, terdapat kecenderungan pasal-pasal hukum digunakan dengan cara yang dinilai tidak selaras dengan rasa keadilan masyarakat.

Ia menilai seseorang yang melakukan kesalahan dapat terlihat tidak bersalah karena adanya pasal yang disesuaikan, sementara pihak yang tidak bersalah justru dapat diposisikan seolah melakukan pelanggaran hukum akibat perbedaan pandangan politik ataupun perebutan aset.

Nilai pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan keliru

Mahfud juga mengkritisi pengalihan penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah dari kepolisian kepada kejaksaan.

"Saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukan pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia. Hal itu tidak boleh terjadi karena pembagian urusan dan kewenangan setiap institusi penegak hukum sudah ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Mahfud.

Menurutnya, mekanisme tersebut tidak memiliki dasar dalam praktik penegakan hukum selama ini dan bertentangan dengan pembagian kewenangan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebut Pasal 10A UU KPK bisa menjadi dasar

Mahfud menilai persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan dengan sejumlah alasan tertentu.

Dalam perkara ini, Mahfud menilai ketentuan pada butir C, D, dan E relevan dijadikan dasar pengambilalihan.

Butir C mengatur pengambilalihan perkara apabila penanganannya berpotensi melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sebenarnya. Mahfud mengatakan publik menaruh kecurigaan masih terdapat pihak yang berupaya diselamatkan atau disembunyikan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, butir D berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi lain yang melibatkan aparat penegak hukum selama proses penanganan perkara.

Adapun butir E mengatur kondisi ketika terdapat hambatan penanganan akibat campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Menurut Mahfud, keadaan tersebut dapat menjadi dasar bagi KPK untuk mengambil alih perkara.

Singgung MoU penegak hukum pada 2017

Mahfud juga mengingatkan adanya nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, dan Ketua KPK Agus Rahardjo pada 29 Maret 2017.

"Materi yang penting dalam MoU antara lain koordinasi di antara ketiga lembaga, supervisi, pencegahan, penindakan, pelaporan, serta penanganan terhadap aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana dengan keharusan penanganannya mengedepankan tata cara dan peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud.

Mahfud menilai semangat dalam nota kesepahaman tersebut kini telah memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Jadi, jalan keluar tentang masalah Febrie Adriansyah ini sudah pernah dibuat para pimpinan aparat penegak hukum dan sekarang jiwa MoU itu sudah resmi dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 10A," imbuhnya.

Konflik kepentingan dinilai harus dihindari

Selain mengacu pada undang-undang, Mahfud juga menyinggung asas universal dalam dunia peradilan, yakni Nemo Iudex in Causa Sua, yang mengharuskan penegak hukum menghindari konflik kepentingan.

Menurutnya, apabila perkara mantan Jampidsus tetap ditangani kejaksaan, maka akan muncul potensi konflik kepentingan karena Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai jaksa dan diperiksa oleh rekan-rekannya sendiri.

"Kalau proses penyelesaian kasus mantan Jampidsus ditangani kejaksaan, akan ada conflict of interest karena Febrie Adriansyah akan diperiksa oleh kolega-koleganya sendiri di institusinya, padahal statusnya masih jaksa. Jadi, tersedia asas hukum, norma hukum, dan rujukan pengalaman masa lalu untuk menangani kasus Febrie Adriansyah agar diambil alih KPK sehingga bisa ditangani secara proporsional," jelas Mahfud.

Mahfud titip pesan kepada Presiden Prabowo

Di akhir pernyataannya, Mahfud mengingatkan bahwa kualitas penegakan hukum akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Ia menilai kerusakan dalam sistem hukum dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik hingga memicu persoalan yang lebih besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mahfud juga menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Indonesia.

"Ada sejumput harapan saya titipkan kepada Bapak. Selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Kalaulah ada yang meyakini penguasaan terhadap hukum itu adalah bagian dari modal politik, maka kita pun meyakini pemimpin yang menegakkan hukum dengan benar adalah pemimpin yang mempunyai modal, kekayaan, dan keuntungan politik yang berguna, bukan hanya sekarang, tetapi juga untuk masa depan," pungkasnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |