DJP menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Simak penjelasan peran mereka dalam kegiatan perpajakan serta kewenangan DJP.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Juli 23, 2026
![]() |
| DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Ini Peran Sebenarnya |
PEWARTA.CO.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Babinsa dari TNI Angkatan Darat dan Bhabinkamtibmas dari Polri bukan merupakan petugas pajak.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya keterlibatan aparat kewilayahan tersebut dalam sejumlah kegiatan operasional perpajakan di lapangan.
DJP memastikan kehadiran Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya sebatas mendampingi petugas pajak agar pelaksanaan tugas berjalan lancar di wilayah tertentu. Aparat tersebut tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi perpajakan.
Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebagai pendamping
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa seluruh kewenangan yang berkaitan dengan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum di bidang perpajakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak.
Ia menegaskan bahwa aparat kewilayahan tidak memiliki hak untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut.
"Bintara Pembina Desa atau Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," ujar Bimo dalam keterangan resmi, yang dikutip Rabu (22/7/2026).
Koordinasi dilakukan untuk mendukung pengumpulan informasi
Bimo menerangkan, koordinasi antara DJP dengan aparat kewilayahan merupakan bagian dari jejaring pertukaran informasi yang telah berlangsung sejak lama.
Menurutnya, kerja sama tersebut bertujuan mendukung pengumpulan data dan informasi perpajakan yang tersebar di berbagai wilayah. Langkah itu bukan dimaksudkan untuk memberikan tekanan ataupun intimidasi kepada para wajib pajak.
DJP minta masyarakat tidak khawatir
DJP juga mengimbau masyarakat agar tidak merasa cemas apabila melihat Babinsa atau Bhabinkamtibmas mendampingi petugas pajak di lapangan.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa aparat keamanan yang ikut mendampingi tidak berwenang mencampuri urusan kepatuhan perpajakan maupun mengambil tindakan terhadap wajib pajak.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak," kata Bimo.



















































