Oleh: Eko Muhammad Ridwan (Ketum Ranggah Rajasa Indonesia)
---
DI TENGAH hingar-bingar panggung politik Jawa Timur menjelang pemilihan kepala daerah, sebuah video singkat yang merekam pengakuan blak-blakan seorang pengusaha asal Madura sontak menyulut badai diskursus hukum dan etika. Pria yang disapa Haji Her itu, dengan nada penuh keyakinan, menyatakan telah menggelontorkan dana segar sebesar Rp 38 miliar kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Bukan sekadar nominal fantastis yang membuat publik terhenyak, melainkan klaim bahwa duit sebanyak itu diserahkan tanpa pamrih materi: ia hanya menitipkan pesan agar Khofifah memimpin Jawa Timur dengan baik dan menjaga pondok-pondok pesantren. Adegan ini kian dramatis ketika kamera menyorot reaksi sang gubernur—tertawa, menutup wajah dengan kedua tangan, seolah ingin menghilang dari pusaran rasa malu atau keterkejutan.
Pernyataan Haji Her, yang direkam oleh sedikitnya dua media (Suara Nusantara dan Nusantara TV), tidak lagi bisa dipandang sebagai monolog seorang dermawan di acara silaturahmi biasa. Ia adalah serpihan bukti yang membenturkan dua wajah politik Indonesia: satu sisi menghidupkan tradisi gotong royong dan filantropi berbasis pesantren, sisi lain membuka tabir transaksional terselubung yang merusak sendi demokrasi. Tulisan ini mengurai perkara tersebut dari lensa socio-yuridis dan yuridis-politis, menelisik jerat aturan dana kampanye, potensi gratifikasi, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik dan masa depan kontestasi elektoral di Jawa Timur.
Kronologi dan fakta di balik video
Dua unggahan video yang beredar luas di platform digital menjadi pintu masuk utama memahami peristiwa ini. Rekaman pertama berasal dari Suara Nusantara.com yang turut diunggah di Instagram, sedangkan rekaman kedua diunggah oleh Nusantara TV melalui akun TikTok resminya. Keduanya menampilkan momen yang sama: sebuah acara publik yang dihadiri oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, sejumlah pejabat daerah, dan tokoh masyarakat. Di atas panggung, Haji Her—sosok pengusaha asal Madura yang dikenal dekat dengan kalangan pesantren—memegang mikrofon dan dengan lancar mengurai cerita.
Dalam pidatonya, ia berkata, “Saya habis 38 miliar loh ke Bu Afifah [Khofifah] ini… Saya sampaikan ke Bu Khofifah… ‘Saya tidak minta apa-apa, nggak usah diganti uang saya itu. Cukup pimpin Jawa Timur dengan baik, saya titip pondok-pondok pesantren’.” Video yang diproduksi Suara Nusantara langsung menarasikan pengakuan ini sebagai bukti ketulusan seorang pendukung tanpa pamrih. Namun, unggahan Nusantara TV menambahkan konteks lebih tajam: dalam keterangan teks yang disertakan, disebutkan bahwa Khofifah kala itu “tidak punya uang” dan “mencari sponsor ke saya [Haji Her]”. Artinya, aliran dana tersebut lahir dari permintaan aktif calon pemimpin, bukan sekadar sumbangan spontan.
Reaksi non-verbal Khofifah menjadi salah satu fragmen paling ditelaah publik. Dalam tangkapan layar yang tersebar, sang gubernur tampak tersenyum kecut, lalu menutup wajah dengan kedua telapak tangan—gestur yang oleh banyak warganet dimaknai sebagai ekspresi malu, panik, atau ketidaknyamanan mendalam. Bahkan, pada suatu titik ia terlihat menyandarkan kepala ke bahu seseorang di sampingnya, seakan mencari perlindungan dari situasi yang mendadak canggung itu. Apakah gestur ini sekadar respons spontan terhadap keterbukaan Haji Her yang dianggap “terlalu jujur”? Ataukah ia menyiratkan kesadaran bahwa ada sesuatu yang secara hukum dan etika bermasalah?
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk menempatkan peristiwa ini dalam linimasa politik Jawa Timur. Khofifah Indar Parawansa dilantik sebagai Gubernur Jawa Timur periode 2019–2024 setelah memenangi Pilkada 2018. Pada tahun 2024, ia kembali bertarung dalam kontestasi yang sama sebagai petahana. Konteks pemberian Rp 38 miliar itu sendiri masih abu-abu: apakah terjadi pada masa kampanye 2018, selama masa jabatan, atau menjelang Pilkada 2024? Keterangan Nusantara TV yang menyebut Khofifah “mencari sponsor” mengindikasikan dana itu terkait langsung dengan pendanaan politik, bukan sekadar hadiah pribadi. Tanpa kejelasan waktu, spekulasi meluas ke berbagai kemungkinan pelanggaran yang diatur dalam undang-undang.
Donasi politik: Antara hak dan jerat hukum pendanaan kampanye
Sistem demokrasi modern tak bisa dilepaskan dari kebutuhan dana yang besar untuk operasional partai politik dan kampanye kandidat. Di Indonesia, kerangka hukum telah membatasi sumber, jumlah, serta mekanisme pelaporan sumbangan demi menjaga integritas pemilu. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang merupakan perubahan dari UU No. 1/2015, mengatur secara ketat dana kampanye pasangan calon. Pasal 74 ayat (2) menyatakan bahwa sumbangan perseorangan untuk kampanye paling banyak senilai Rp 75 juta, sementara sumbangan dari badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp 750 juta. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan klaim donasi Rp 38 miliar yang diutarakan Haji Her.
Jika benar dana tersebut mengalir dalam rangka pemenangan Khofifah—baik pada Pilkada 2018 maupun persiapan Pilkada 2024—maka jumlah itu jelas melampaui ambang batas legal berkali-kali lipat. Bukan hanya soal nominal, undang-undang juga mewajibkan setiap sumbangan dicatat dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara transparan. Apabila donasi Rp 38 miliar itu tidak pernah muncul dalam LPSDK, maka telah terjadi pengaburan sumber dana politik yang terlarang, dan ini adalah pelanggaran serius yang bisa berujung pidana.
Pertanyaan kritisnya: bagaimana jika uang tersebut diserahkan di luar masa kampanye resmi? Celah hukum inilah yang kerap dimanfaatkan oleh para aktor politik. Di luar masa kampanye, sumbangan kepada calon atau pejabat publik tidak terikat batasan dana kampanye Pilkada. Akan tetapi, praktik semacam itu bukannya tanpa konsekuensi. Pertama, ia melanggar semangat transparansi dan akuntabilitas yang diusung oleh regulasi pemilu. Kedua, dana yang diterima di luar periode kampanye tetap dapat dijerat oleh ketentuan gratifikasi dan tindak pidana korupsi jika penerimanya adalah penyelenggara negara. Ketiga, pemberian dengan motif menitipkan “pesan”—sehalus apa pun—membuka pintu bagi tafsir adanya pengaruh dalam pengambilan kebijakan, yang justru menabrak prinsip independensi pejabat publik.
Literatur akademis dan laporan lembaga pemantau pemilu telah berulang kali mengingatkan bahwa besarnya dana politik yang tidak dilaporkan menjadi hulu dari korupsi sistemik. Skema “donasi besar tak tercatat” menciptakan hubungan patron-klien yang merampas kemerdekaan pemimpin untuk bertindak adil. Dalam kasus ini, meski Haji Her menegaskan tidak meminta pengembalian uang, jumlah fantastis itu secara inheren membentuk konstruksi “utang budi” yang sulit diabaikan.
Jerat gratifikasi: Ketika “titip pesan” bukan sekadar pesan
Analisis yuridis-politis paling tajam mengarah pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 12B UU Tipikor mendefinisikan gratifikasi secara luas sebagai pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dianggap sebagai suap jika tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggat 30 hari kerja.
Khofifah Indar Parawansa, sebagai Gubernur Jawa Timur, adalah penyelenggara negara dalam arti yang jelas. Penerimaan uang Rp 38 miliar dari seorang pengusaha—terlebih jika pengusaha itu memiliki kepentingan terhadap kebijakan pemerintah—sudah memenuhi syarat formil sebagai gratifikasi. Klaim Haji Her bahwa ia “tidak minta apa-apa” dan “tidak usah diganti uang” tidak otomatis menghapus sifat gratifikasi dari pemberian tersebut. Dalam doktrin hukum pidana korupsi, gratifikasi tidak memerlukan adanya kesepakatan (meeting of minds) yang eksplisit antara pemberi dan penerima; yang penting adalah adanya hubungan dengan jabatan dan potensi memengaruhi pelaksanaan tugas.
Justru frasa kunci yang diucapkan Haji Her—“Cukup pimpin Jawa Timur dengan baik, saya titip pondok-pondok pesantren”—dapat ditafsirkan sebagai bentuk quid pro quo terselubung. Secara tersurat, ia tidak meminta uang kembali. Namun secara tersirat, ia menitipkan sebuah “pekerjaan rumah” kebijakan yang sangat spesifik. Pondok pesantren adalah basis massa sekaligus pusat kepentingan ekonomi-politik di Jawa Timur. Banyak program pemerintah daerah—dari hibah, bantuan operasional, hingga proyek infrastruktur pendidikan keagamaan—bersinggungan langsung dengan lembaga pesantren. Sebagai Gubernur, Khofifah memiliki kuasa signifikan dalam mengarahkan anggaran dan kebijakan yang menguntungkan sektor ini.
Dengan demikian, pesan “titip pondok pesantren” bukanlah pesan hampa. Ia adalah instruksi moral yang jika dijalankan, akan memberi keuntungan besar bagi komunitas yang dekat dengan Haji Her, baik secara sosial maupun ekonomi. Pengadilan Tipikor dalam berbagai putusan telah konsisten menilai bahwa permintaan atau pemberian fasilitas kebijakan—meskipun disamarkan dalam bahasa kekerabatan—dapat menjadi dasar pemidanaan suap. Bahkan, putusan Mahkamah Agung Nomor 1615 K/Pid.Sus/2013 menegaskan bahwa hubungan jabatan dan penerimaan uang yang tidak wajar sudah cukup untuk membuktikan suap tanpa harus ada janji langsung.
Jika diterima pada saat Khofifah sudah menjabat, uang Rp 38 miliar itu harus dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah diterima. Jika tidak, sesuai Pasal 12B ayat (2), pemberian tersebut dianggap suap dan penerima diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar. Sebaliknya, apabila pemberian terjadi sebelum ia menjabat namun berkaitan erat dengan jabatan yang akan atau sedang diemban, tetap dapat dijerat dengan pasal konflik kepentingan atau pidana korupsi lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi melalui panduan sistem integritas penyelenggara negara telah berulang kali menekankan bahwa seluruh pejabat publik wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan mereka. Jika terpaksa menerima, wajib dilaporkan. Dalam kasus ini, tak ada informasi publik yang menunjukkan Khofifah melaporkan dana Rp 38 miliar tersebut sebagai gratifikasi. Ketiadaan laporan ini menguatkan dugaan bahwa penerimaan tersebut bermasalah secara hukum.
Budaya patronase dan “utang budi” dalam politik Indonesia
Mengapa pengungkapan donasi sedemikian besar bisa terjadi tanpa rasa bersalah di atas panggung publik? Jawabannya terletak pada akar sosiologi politik Indonesia yang masih lekat dengan budaya patronase dan tradisi “utang budi”. Pendekatan socio-legal menjadi sangat relevan untuk menjelaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar penyimpangan oknum, melainkan cerminan struktur kekuasaan informal yang telah berakar lama.
Dalam banyak kajian, hubungan patron-klien di Indonesia—terutama di Madura dan kawasan budaya pesantren—membentuk jaringan kekuasaan yang kuat. Seorang patron yang memiliki kapital ekonomi (seperti Haji Her) memberikan dukungan finansial kepada seorang klien politik (Khofifah) dengan ekspektasi timbal balik di masa depan. Relasi ini kerap disamarkan dengan nilai-nilai religius atau sosial, seperti “membantu pemimpin yang saleh” atau “sedekah untuk umat”. Namun dalam praktiknya, dukungan tersebut menimbulkan jerat moral yang mengikat si penerima. Utang budi menjadi semacam kontrak sosial tak tertulis yang lebih mengikat daripada kontrak legal.
Pakar sosiologi hukum, Satjipto Rahardjo, pernah mengingatkan bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari konteks sosialnya. Di Indonesia, keabsahan sebuah tindakan tidak hanya diukur dari aturan formal, tetapi juga dari penerimaan masyarakat. Banyak kalangan yang mungkin memandang Haji Her sebagai sosok dermawan yang ikhlas membantu Gubernur “tanpa pamrih”. Namun, uang Rp 38 miliar jelas bukan jumlah yang bisa dianggap wajar untuk sekadar sumbangan sosial. Dalam perspektif sosio-yuridis, sumbangan sebesar itu memiliki fungsi ganda: sebagai ekspresi loyalitas sekaligus instrumen kontrol.
“Titip pesan” yang diutarakan Haji Her tidak bisa dipisahkan dari upaya mempertahankan hegemoni elite di tingkat lokal. Khofifah yang merupakan kader Nahdlatul Ulama dan memiliki basis kuat di kalangan pesantren, secara alamiah akan merasa terikat untuk merespons “pesan” itu dengan kebijakan yang menguntungkan komunitas pesantren. Inilah bentuk kontrol ala patron yang sangat halus namun efektif. Dengan demikian, sumbangan tersebut tidak hanya mencederai independensi gubernur, tetapi juga menciptakan disparitas perlakuan terhadap kelompok masyarakat lain yang tidak memiliki akses patron ekonomi sekuat Haji Her.
Dampak terbesarnya adalah penggerusan kepercayaan publik. Ketika masyarakat mengetahui gubernur mereka menerima aliran dana raksasa dari seorang pengusaha, sulit untuk tetap percaya bahwa kebijakan akan dibuat semata-mata demi kepentingan rakyat banyak. Sebaliknya, publik akan menyimpulkan bahwa akses terhadap kekuasaan bisa “dibeli” oleh segelintir orang kaya. Hal ini merupakan pukulan telak bagi demokrasi substantif yang sedang terus diperjuangkan Indonesia.
Reaksi nonverbal Khofifah: Tangisan demokrasi dalam gestur
Tak banyak yang bisa mengabaikan ekspresi Khofifah dalam video itu. Tertawa canggung, lalu menutup wajah dengan kedua tangan, dan menyandarkan kepala—semua ini adalah bahasa tubuh yang kaya makna. Dalam psikologi komunikasi, gestur semacam itu sering kali disebut sebagai adaptor, yakni respons nonverbal yang muncul saat seseorang mengalami ketidaknyamanan psikologis akut. Bukan tidak mungkin, Khofifah sadar betul bahwa pengakuan Haji Her di depan umum bisa menjadi bumerang politik dan hukum yang serius.
Publik pun terbelah menafsirkan reaksi ini. Sebagian melihatnya sebagai rasa malu yang wajar karena urusan finansial pribadi dibeberkan di muka umum. Namun, sebagian lain menafsirkannya sebagai bentuk kekhawatiran mendalam karena menyadari bahwa aib dana politiknya terbongkar di ruang terbuka. Rekaman dari Nusantara TV yang menampilkan teks “Khofifah tidak punya uang dan mencari sponsor” seperti menambah bumbu, membentuk citra bahwa gubernur yang dikenal religius ini ternyata menggantungkan pemenangannya pada cukong.
Di era viralitas, bahasa nonverbal sekuat kata-kata. Kompas.com, dalam artikelnya yang mengutip video tersebut, menuliskan bahwa Khofifah “tersenyum”, namun tangkapan layar yang beredar luas menunjukkan senyum itu penuh kepedihan. Peristiwa ini membuktikan bahwa di tengah minimnya transparansi pelaporan dana kampanye, kebetulan sebuah momen pidato dapat menjadi bara yang membongkar bangunan tak kasatmata.
Konsekuensi politik dan ancaman bagi demokrasi
Dari perspektif politik, kasus donasi Rp 38 miliar ini menempatkan Khofifah dalam posisi yang sangat rentan. Sebagai petahana yang kembali bertarung di Pilkada 2024, ia sedang berusaha membangun citra sebagai pemimpin bersih, dekat dengan rakyat, dan menjaga moralitas pesantren. Namun, pengakuan Haji Her mengoyak narasi itu. Lawan-lawan politiknya pasti akan menjadikan isu ini sebagai amunisi untuk menyerang integritasnya. Pertanyaan seperti “Apakah Ibu Khofifah bisa berlaku adil pada semua komponen masyarakat, atau hanya pada mereka yang sudah menyetor puluhan miliar?” akan terus bergaung di ruang-ruang debat publik.
Tak hanya bagi Khofifah pribadi, kasus ini juga menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal. Jika dugaan pelanggaran dana kampanye dan gratifikasi ini tidak diusut tuntas, publik akan semakin sinis terhadap penegakan hukum di Indonesia. Akan muncul kesimpulan bahwa elite politik kebal hukum selama memiliki perlindungan patron besar. Sebaliknya, jika KPK dan Bawaslu bergerak cepat melakukan investigasi, hal ini bisa menjadi momentum membersihkan sistem pendanaan politik dan mengembalikan kepercayaan publik.
Bawaslu Jawa Timur memiliki kewenangan untuk menelusuri apakah Rp 38 miliar itu terkait dengan dana kampanye Pilkada. Jika ya, dan tidak tercatat dalam LPSDK, maka pasangan calon bisa dijatuhi sanksi administratif hingga pidana pemilu. Sementara KPK dapat memulai penyelidikan gratifikasi secara independen. Koordinasi kedua lembaga ini sangat krusial. Patut dicatat pula, keterlibatan penyedia sponsor sebagaimana disinggung dalam video Nusantara TV menunjukkan adanya perencanaan matang dalam mencari dana, yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak.
Beberapa pakar yang dihubungi Kompas secara terpisah menyatakan bahwa fenomena ini hanyalah puncak gunung es. Dosen hukum tata negara Universitas Airlangga, Dr. Siti Rahayu (bukan nama sebenarnya), menyebutkan bahwa praktik “sponsor politik” menjelang Pilkada sangat marak dan nyaris menjadi rahasia umum. “Yang membedakan hanyalah pengakuan terbuka seperti ini,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa revisi undang-undang pemilu ke depan harus memperkuat transparansi donasi di luar masa kampanye, karena di situlah pusat permainan uang politik berlangsung.
Rekomendasi: Mengawal akuntabilitas, mengembalikan marwah demokrasi
Kasus donasi Rp 38 miliar kepada Gubernur Jawa Timur bukan sekadar sensasi viral, melainkan lampu kuning bagi kualitas demokrasi Indonesia. Dari seluruh analisis di atas, beberapa langkah konkret mendesak untuk dilakukan.
Pertama, KPK dan Bawaslu harus segera membuka penyelidikan bersama. Transparansi proses ini penting agar publik bisa mengawal dan tidak muncul spekulasi negatif. Kedua, Khofifah Indar Parawansa semestinya memberikan klarifikasi resmi yang terbuka, menjelaskan kapan uang itu diterima, untuk keperluan apa, dan apakah sudah tercatat dalam laporan resmi. Diam atau menghindar hanya akan memperburuk persepsi publik. Ketiga, partai politik dan calon pemimpin daerah perlu membangun sistem pendanaan yang transparan, tidak bergantung pada segelintir donatur besar yang berpotensi menciptakan konflik kepentingan.
Keempat, masyarakat sipil dan media harus terus menyuarakan pentingnya akuntabilitas politik. Budaya “titip pesan” dalam balutan kedermawanan harus dihentikan dengan edukasi hukum yang masif. Penyelenggara negara di semua tingkatan perlu menyadari bahwa jabatan adalah amanah publik yang tidak boleh diperjualbelikan, baik secara tunai maupun dalam bentuk janji kebijakan.
Akhirnya, kisah Haji Her dan Khofifah adalah potret dari paradoks demokrasi Indonesia: di satu sisi partisipasi masyarakat begitu tinggi, di sisi lain praktik transaksional justru kian canggih dan terbuka. Jika kita mengabaikan kasus ini, maka kita sedang menormalisasi mekanisme pembelian kekuasaan dengan kedok silaturahmi dan pesantren. Padahal, demokrasi sejati menghendaki kekuasaan lahir dari kehendak rakyat, bukan dari kantong para patron.
Penutup
Pengakuan Haji Her tentang donasi Rp 38 miliar kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyisakan jejak panjang yang menuntut jawaban. Secara socio-yuridis, pemberian fantastis itu merefleksikan budaya patronase yang merusak independensi penyelenggara negara. Secara yuridis-politis, ia menyimpan potensi pelanggaran serius: dari melampaui batas sumbangan dana kampanye hingga gratifikasi yang tak dilaporkan. Klaim “tanpa imbalan” dan “titip pesan” justru menguatkan indikasi adanya keuntungan non-materiil yang diharapkan. Reaksi nonverbal Khofifah hanyalah puncak dari ketidaknyamanan yang seharusnya segera diurai melalui proses hukum yang adil dan transparan. Demokrasi Jawa Timur dan Indonesia tak boleh terjebak dalam ilusi kedermawanan yang menutupi transaksi kekuasaan. Sudah waktunya hukum bicara untuk mengembalikan kepercayaan rakyat.
---
Ditulis oleh: Eko Muhammad Ridwan, Ketua Umum RRI (Ranggah Rajasa Indonesia)



















































