Apakah Beli Mobil Listrik Tetap Kena Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkap dan Skema PKB 0 Persen di Jakarta

14 hours ago 7

Beli mobil listrik tetap masuk pajak progresif? Ini penjelasan lengkap soal mobil listrik, pajak progresif, PKB 0 persen, & aturan terbaru di Jakarta.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Minggu, Juli 05, 2026

Apakah Beli Mobil Listrik Tetap Kena Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkap dan Skema PKB 0 Persen di Jakarta
Apakah Beli Mobil Listrik Tetap Kena Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkap dan Skema PKB 0 Persen di Jakarta. (Ilustrasi/Canva)

PEWARTA.CO.ID — Minat masyarakat Jakarta terhadap mobil listrik terus meningkat seiring berkembangnya teknologi kendaraan ramah lingkungan dan berbagai insentif yang diberikan pemerintah. Selain menawarkan efisiensi penggunaan energi, kendaraan listrik juga mendapat keringanan pajak yang membuatnya semakin menarik untuk dimiliki.

Di tengah upaya pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM), penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu solusi yang terus didorong. Namun, masih banyak calon pembeli yang bertanya-tanya apakah mobil listrik tetap dihitung dalam sistem pajak progresif apabila memiliki lebih dari satu kendaraan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini memberikan insentif berupa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

“Dengan begitu, masyarakat yang menggunakan mobil listrik tidak hanya ikut mendukung upaya pengurangan konsumsi BBM dan emisi gas buang, tetapi juga dapat memperoleh manfaat langsung dari sisi pajak kendaraan,” ucapnya.

Mobil listrik semakin diminati karena berbagai keuntungan

Penggunaan mobil listrik kini tidak lagi sekadar mengikuti perkembangan tren otomotif. Kendaraan jenis ini dinilai mampu menjadi bagian dari transformasi menuju sistem transportasi yang lebih efisien sekaligus lebih ramah terhadap lingkungan.

Berbeda dengan kendaraan berbahan bakar bensin maupun solar, mobil listrik tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan kendaraan listrik dinilai lebih cocok digunakan di kawasan perkotaan yang menghadapi persoalan kualitas udara.

Selain membantu menekan emisi, meningkatnya penggunaan mobil listrik juga berpotensi mengurangi konsumsi BBM nasional. Semakin banyak masyarakat beralih ke kendaraan listrik, semakin kecil pula kebutuhan bahan bakar fosil untuk aktivitas transportasi sehari-hari.

Dari sisi biaya, pemilik kendaraan listrik juga berpeluang menghemat pengeluaran operasional karena tidak lagi bergantung pada BBM. Di Jakarta, keuntungan tersebut semakin besar berkat adanya kebijakan PKB 0 persen.

Insentif PKB 0 persen menjadi daya tarik

Menurut Morris, pemberian tarif PKB sebesar 0 persen merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah agar masyarakat semakin tertarik menggunakan kendaraan listrik.

“PKB merupakan pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahun. Dengan adanya insentif PKB 0 persen, pemilik kendaraan listrik dapat lebih ringan dari sisi kewajiban pajak tahunan,” tuturnya.

Kebijakan tersebut juga menjadi salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan masyarakat sebelum membeli kendaraan listrik. Selain harga kendaraan, biaya perawatan, jarak tempuh, hingga ketersediaan fasilitas pengisian daya, besaran pajak tahunan juga menjadi aspek penting dalam menentukan pilihan.

Morris menilai kendaraan listrik kini bukan hanya diproyeksikan sebagai kendaraan masa depan, tetapi juga sudah menjadi pilihan yang relevan untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat saat ini.

Apakah mobil listrik tetap dihitung dalam pajak progresif?

Meski memperoleh insentif PKB sebesar 0 persen, mobil listrik tetap masuk dalam perhitungan urutan kepemilikan kendaraan yang menjadi dasar penerapan pajak progresif.

Artinya, apabila seseorang memiliki beberapa kendaraan, mobil listrik tetap dihitung sebagai kendaraan pertama, kedua, ketiga, maupun urutan berikutnya sesuai kepemilikannya.

“Namun, karena kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mendapatkan insentif PKB 0 persen, nilai PKB untuk kendaraan listrik tersebut tetap menjadi 0 persen, meskipun posisinya berada pada urutan kepemilikan kedua, ketiga, atau berikutnya,” ucapnya.

Sebagai ilustrasi, apabila kendaraan pertama berupa mobil non-listrik, kendaraan kedua adalah mobil listrik, sedangkan kendaraan ketiga kembali merupakan mobil berbahan bakar konvensional, maka posisi mobil listrik tetap tercatat sebagai kendaraan kedua.

“Dalam skema progresif, kendaraan pertama dikenakan tarif 2 persen, kendaraan kedua 3 persen, kendaraan ketiga 4 persen, dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, untuk kendaraan listrik, tarif tersebut dikalikan dengan insentif 0 persen, sehingga PKB mobil listrik tetap menjadi 0 persen,” kata Morris.

Skemanya sebagai berikut:

  • Kendaraan pertama: mobil non-listrik → tarif PKB 2 persen.
  • Kendaraan kedua: mobil listrik → tarif progresif 3 persen × insentif 0 persen = PKB tetap 0 persen.
  • Kendaraan ketiga: mobil non-listrik → tarif PKB 4 persen.

Dengan mekanisme tersebut, sistem pajak progresif tetap berjalan sesuai aturan, sementara kendaraan listrik tetap memperoleh fasilitas pembebasan PKB.

“Dengan skema ini, pemilik kendaraan listrik tetap mendapatkan keuntungan dari sisi pajak, sementara sistem progresif untuk kepemilikan kendaraan lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan,” ucapnya.

Keuntungan menggunakan mobil listrik di Jakarta

Selain memperoleh insentif pajak, terdapat sejumlah manfaat lain yang bisa dirasakan pemilik kendaraan listrik.

Pertama, kendaraan listrik lebih ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot sehingga mendukung perbaikan kualitas udara di kawasan perkotaan.

Kedua, penggunaan energi listrik sebagai sumber tenaga kendaraan membantu mengurangi ketergantungan terhadap BBM sekaligus mendukung efisiensi energi.

Ketiga, biaya operasional kendaraan listrik berpotensi lebih rendah karena pengguna tidak perlu membeli BBM untuk aktivitas harian. Ditambah lagi, masyarakat Jakarta memperoleh keuntungan berupa tarif PKB sebesar 0 persen.

Keempat, penggunaan kendaraan listrik ikut mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan sistem transportasi yang lebih bersih, efisien, dan berkelanjutan.

Dorong Jakarta menuju transportasi yang lebih bersih

Pemerintah berharap kebijakan insentif pajak mampu mempercepat adopsi kendaraan listrik di kalangan masyarakat.

“Insentif PKB 0 persen menjadi salah satu cara untuk mendorong masyarakat agar semakin mengenal dan mempertimbangkan kendaraan listrik,” ucap Morris.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat finansial bagi pemilik kendaraan, tetapi juga mendukung target pengurangan emisi dan efisiensi penggunaan energi.

Seiring semakin banyaknya pilihan mobil listrik yang tersedia di pasar, masyarakat kini memiliki lebih banyak alternatif untuk menyesuaikan kendaraan dengan kebutuhan mobilitas serta kemampuan masing-masing.

“Bagi warga Jakarta yang sedang mempertimbangkan untuk membeli kendaraan, mobil listrik bisa menjadi salah satu pilihan yang patut diperhitungkan. Selain lebih ramah lingkungan, kendaraan listrik juga memberikan keuntungan langsung melalui insentif pajak kendaraan,” kata Morris.

Dengan berbagai keuntungan tersebut, mobil listrik dinilai menjadi salah satu opsi menarik bagi masyarakat yang ingin memperoleh efisiensi biaya sekaligus mendukung terciptanya sistem transportasi yang lebih bersih dan berkelanjutan di Jakarta.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |