Polri ultimatum penghalang pengusutan kasus korupsi PLN Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Tegaskan penyidikan menjadi atensi Presiden Prabowo.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Juli 09, 2026
![]() |
| Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. |
PEWARTA.CO.ID — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan penyidikan terhadap tiga dugaan kasus korupsi besar yang melibatkan PLN Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto.
Polri memastikan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan terus berjalan. Aparat juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan upaya yang dapat menghambat proses penyidikan.
Polri ingatkan pihak yang mencoba menghalangi penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus-kasus korupsi tersebut merupakan bagian dari arahan dan perhatian pemerintah dalam upaya memberantas praktik yang merugikan negara.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk dilakukan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Kamis (9/7/2026).
Budi meminta seluruh pihak menghormati tahapan hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian. Ia menegaskan, setiap upaya untuk mengganggu jalannya penyidikan dapat berujung pada konsekuensi hukum.
"Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, kami mengimbau kepada seluruh pihak agar sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian," ujarnya.
Menurut Budi, aturan hukum telah mengatur sanksi bagi pihak yang berusaha menghambat proses penyidikan perkara korupsi. Polri memastikan seluruh langkah yang diambil tetap berdasarkan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
"Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu pada asas profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Seluruh tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi.
Polisi temukan uang puluhan miliar saat penggeledahan
Sebelumnya, penyidik Polri melakukan penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sebuah brankas yang disembunyikan.
Dari brankas itu, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni SGD3.130.000 pecahan SGD100, USD889.965, serta uang rupiah sebesar Rp259.159.000.
Jika dihitung dalam nilai rupiah, total uang yang ditemukan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Brankas berisi emas dan uang ratusan miliar ditemukan di Sentul
Selain penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, Polri juga mengungkap temuan lain dari penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, petugas menemukan brankas terkunci yang berisi tujuh koper. Setelah diperiksa, koper tersebut berisi emas batangan dan uang tunai dalam jumlah besar.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300, lalu SGD14.083.800, kemudian Rp100. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," ujar Totok.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang lain berupa dokumen, telepon genggam, hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan barang yang ditemukan.
Meski demikian, penyidik belum menyampaikan identitas pemilik rumah tersebut. Seluruh barang bukti yang ditemukan akan diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kami lakukan penyitaan," tutupnya.



















































