Inara Rusli Pasrah Hadapi Risiko Jadi Tersangka Kasus Perzinaan, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Rekaman CCTV yang Mengejutkan

1 day ago 14

Pewarta Network

Pewarta Network

Rabu, Maret 18, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Inara Rusli Pasrah Hadapi Risiko Jadi Tersangka Kasus Perzinaan, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Rekaman CCTV yang Mengejutkan
Inara Rusli, melalui kuasa hukumnya, mengaku pasrah jika harus jadi tersangka kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan namanya dan Insanul Fahmi.

PEWARTA.CO.ID — Selebgram Inara Rusli dikabarkan bersikap pasrah menghadapi kemungkinan terburuk dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang tengah bergulir.

Sikap tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukumnya usai mengikuti proses olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pertengahan Maret 2026.

Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, mengungkapkan bahwa kliennya memilih untuk menerima segala kemungkinan yang akan terjadi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan bahwa Inara tidak lagi mempermasalahkan jika nantinya statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Inara sih sebenarnya sudah legawa banget ya. Dia pasrah, apapun yang akan terjadi ke depan termasuk jika statusnya dinaikkan (jadi tersangka),” ujar Daru Quthny kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3/2026).

Proses hukum diserahkan ke pihak berwajib

Dalam menghadapi kasus ini, Inara disebut menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Meski demikian, ia tetap membuka peluang penyelesaian secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan pihak pelapor, Wardatina Mawa.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk itikad baik dari Inara untuk mencari solusi yang tidak hanya mengedepankan proses hukum, tetapi juga jalan damai antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum bantah adanya unsur asusila dalam CCTV

Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum Inara lainnya, Herlina, memberikan penjelasan terkait bukti video CCTV yang menjadi sorotan dalam kasus ini.

Ia mengakui keberadaan rekaman tersebut di tangan penyidik, namun menegaskan bahwa tidak terdapat unsur asusila di dalamnya.

“Ya kan laporan yang dituduhkan pada klien kami itu perzinaan. Jadi harus ada indikasi asusilanya. Sementara olah TKP hanya menelusuri objek saja, dari CCTV, sofa, dan lantai. Jadi, tidak ada rekonstruksi kejadian yang melibatkan orang,” tuturnya.

Menurut Herlina, rekaman CCTV yang beredar luas di publik hanyalah potongan video yang telah melalui proses penyuntingan. Ia menilai, potongan tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya tindakan perzinaan sebagaimana yang dilaporkan.

Unsur hukum perzinaan dinilai tidak terpenuhi

Lebih lanjut, Herlina menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum, dugaan perzinaan harus memenuhi unsur tertentu, termasuk adanya tindakan penetrasi atau dukhul. Ia memastikan bahwa unsur tersebut tidak terlihat dalam rekaman yang ada.

“Jadi memang tidak terjadi perzinaan dalam video CCTV yang ada,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap tudingan yang dilayangkan oleh pelapor, yang mendasarkan laporannya pada sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV.

Kasus bergulir sejak akhir 2025

Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya pada 22 November 2026.

Dalam laporannya, Mawa menyertakan sejumlah barang bukti, seperti tujuh rekaman CCTV, dokumen pernikahan, serta tangkapan layar percakapan.

Seiring berjalannya waktu, pihak kepolisian meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 10 Februari 2026.

Tak lama berselang, Mawa kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada 20 Februari dengan membawa bukti tambahan guna memperkuat laporannya.

Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan dan belum ada keputusan final terkait status hukum pihak-pihak yang dilaporkan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |