Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp63,1 Miliar, Ada Mobil Mewah dan Jam Tangan

4 hours ago 4

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Mei 07, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp63,1 Miliar, Ada Mobil Mewah dan Jam Tangan
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp63,1 Miliar, Ada Mobil Mewah dan Jam Tangan

PEWARTA.CO.ID — Pemilik perusahaan Blueray Cargo, John Field, diduga memberikan uang miliaran rupiah serta sejumlah barang mewah kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dugaan suap itu dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik perusahaan berjalan lebih cepat.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (6/5/2026).

“Telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI yang seluruhnya berjumlah Rp 61.301.939.000,. dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau SGD,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengungkap aliran dana suap kepada tiga pejabat Bea Cukai, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan Sianipar yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.

Pemberian uang dilakukan bertahap

Jaksa menyebut praktik pemberian uang dilakukan secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Penyerahan pertama disebut berlangsung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur.

"Pemberian pertama dilakukan pada Juli 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, terdakwa satu menyerahkan uang dengan total sebesar Rp 8.200.000.000,” kata JPU.

Dari jumlah tersebut, Rizal diduga menerima Rp2 miliar, Sisprian memperoleh Rp1 miliar, dan Orlando menerima Rp450 juta. Sementara sisa uang sebesar Rp4,55 miliar belum dijelaskan penerimanya dalam surat dakwaan.

Jaksa menyebut pola pemberian uang serupa dilakukan hingga tujuh kali. Secara keseluruhan, Rizal diduga menerima Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando Rp4,05 miliar.

Jika diakumulasi, total uang yang diterima ketiga pejabat Bea Cukai tersebut mencapai Rp25,05 miliar. Namun, masih terdapat sekitar Rp38,05 miliar yang aliran dananya belum diuraikan lebih lanjut dalam dakwaan.

Fasilitas hiburan hingga mobil mewah

Selain uang tunai, John Field dan pihak lainnya juga diduga memberikan berbagai fasilitas hiburan serta barang mewah kepada sejumlah pegawai Bea Cukai.

Nilai fasilitas tersebut disebut mencapai Rp1,845 miliar. Rinciannya meliputi fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan satu unit jam tangan merek Tag Heuer seharga Rp65 juta yang diberikan kepada Orlando Hamonangan.

Tak hanya itu, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Bea Cukai bernama Enov Puji Wijanarko juga disebut menerima satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta. Dalam perkara ini, Enov masih berstatus sebagai saksi.

Bertujuan mempercepat proses impor

Dalam perkara ini, John Field tidak sendirian. Ia didakwa bersama Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri.

Ketiganya didakwa memberikan suap total Rp63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

“Telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI yang seluruhnya berjumlah Rp 61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau SGD,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa menjelaskan, pemberian uang tersebut dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo Group bisa dipercepat.

“Agar para pejabat tersebut mengupayakan barang impor milik PT Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” lanjut jaksa.

Saat ini, ketiga pejabat Bea Cukai yang disebut menerima suap telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berkas perkara mereka disebut masih belum dilimpahkan ke pengadilan.

Selain itu, penyidik juga masih melengkapi berkas perkara tersangka lain, yakni pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Dijerat pasal suap dalam KUHP

Atas dugaan perbuatannya, John Field bersama dua terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka juga didakwa dengan Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |