Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret Kasus Korupsi Impor

4 hours ago 5

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Mei 07, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret Kasus Korupsi Impor
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret Kasus Korupsi Impor

PEWARTA.CO.ID — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya memberikan tanggapan terkait munculnya nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam perkara dugaan korupsi importasi barang yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Nama Djaka Budi Utama tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan suap yang melibatkan pengusaha kargo sekaligus bos Blueray Cargo, John Field.

Menanggapi hal tersebut, pihak Bea dan Cukai menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memilih tidak memberikan komentar lebih jauh terkait materi perkara.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," kata Budi Prasetiyo, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Kamis (7/5/2026).

Pertemuan pejabat DJBC dan pengusaha kargo

Dalam dakwaan jaksa KPK, Djaka Budi Utama disebut hadir dalam pertemuan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama para pengusaha kargo sebelum dugaan pengaturan jalur impor berlangsung.

Pertemuan tersebut disebut digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025. Selain Djaka Budi, terdapat nama pejabat lain seperti Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono, hingga Orlando Hamonangan Sianipar.

"Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo," bunyi surat dakwaan jaksa KPK.

KPK menduga setelah pertemuan tersebut terjadi pengondisian jalur impor yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan DJBC.

Dugaan aliran uang miliaran rupiah

Dalam dakwaan terungkap bahwa sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field bersama pihak lain diduga menyerahkan uang dalam bentuk dolar Singapura dengan total mencapai Rp61,3 miliar kepada sejumlah pejabat DJBC.

Tak hanya uang tunai, jaksa juga mengungkap adanya pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah dengan total nilai sekitar Rp1,845 miliar.

Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal Fadillah, disebut menerima sekitar Rp2 miliar hampir pada setiap penyerahan dana. Sementara Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono, diduga menerima Rp1 miliar.

Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan disebut menerima uang sebesar Rp450 juta hingga Rp600 juta. Selain itu, ia juga diduga memperoleh fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar serta jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta.

Kasus ini kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan menjadi perhatian publik karena menyeret nama pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |