Kemenhaj Terima 72 Aduan Travel Umrah Bermasalah, 19 Kasus Berhasil Dimediasi

7 hours ago 7

Kemenhaj terima 72 aduan travel umrah bermasalah, 19 kasus dimediasi untuk membantu jemaah menyelesaikan masalah dengan penyelenggara.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Senin, Juni 22, 2026

Kemenhaj Terima 72 Aduan Travel Umrah Bermasalah, 19 Kasus Berhasil Dimediasi
Kemenhaj Terima 72 Aduan Travel Umrah Bermasalah, 19 Kasus Berhasil Dimediasi

PEWARTA.CO.ID — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat adanya puluhan laporan terkait travel umrah bermasalah yang masuk sejak September 2025.

Hingga saat ini, terdapat 72 aduan dari masyarakat yang berkaitan dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), mulai dari dugaan kerugian jemaah hingga persoalan yang mengarah pada penipuan.

Dari seluruh laporan yang diterima, Kemenhaj menyebut sebagian kasus telah ditindaklanjuti dengan pendekatan mediasi antara pihak jemaah dan penyelenggara perjalanan umrah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencari jalan keluar tanpa langsung membawa seluruh perkara ke proses hukum.

Kemenhaj Mediasi Belasan Kasus Travel Umrah

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengungkapkan bahwa sebanyak 19 laporan dari total 72 aduan telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi.

"Dari 72 aduan travel umrah yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil kami selesaikan melalui proses mediasi," ujar Harun dikutip dalam keterangan resmi, Jumat (19/6/2026).

Menurut Harun, Kemenhaj memilih jalur persuasif dengan mempertemukan kedua pihak, yakni jemaah yang merasa dirugikan dan pihak travel umrah. Pertemuan tersebut bertujuan mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Proses mediasi diberikan apabila Kemenhaj melihat perusahaan travel masih memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban serta menunjukkan niat baik dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi.

"Kalau kami melihat mereka masih sanggup dan memiliki niat baik, maka kami memberikan kesempatan untuk menyiapkan sekaligus menjalankan proses mediasi," lanjutnya.

Pengembalian Dana Jemaah Mulai Berjalan

Dari 19 perkara yang masuk tahap mediasi, beberapa di antaranya telah memasuki proses pengembalian dana kepada para jemaah. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah permasalahan yang melibatkan Travel Hanania.

Dalam kasus tersebut, Kemenhaj ikut hadir secara langsung saat proses kesepakatan antara pihak travel dan jemaah dilakukan. Kesepakatan itu juga ditandatangani bersama pada 14 April 2026.

"Kehadiran kami bukan sekadar seremoni. Kami ingin kesepakatan tersebut memiliki kekuatan moral yang lebih besar dibandingkan jika hanya melibatkan travel dan jemaah," tegas Harun.

Namun, setelah kesepakatan dibuat, Travel Hanania disebut tidak menjalankan hasil perjanjian tersebut. Perkara itu kemudian dilaporkan dan kini telah masuk penanganan aparat berwenang.

Kemenhaj Pastikan Tetap Mengawal Kasus Jemaah

Harun menegaskan bahwa Kemenhaj akan terus memantau perkembangan penyelesaian kasus yang menimpa para jemaah. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi sejumlah jemaah yang menjadi korban Travel Hanania pada Kamis (18/6/2026).

Pemerintah memastikan pendampingan tetap dilakukan agar persoalan yang dialami jemaah dapat menemukan penyelesaian sesuai harapan.

"Mari kita berjalan berdampingan dan mengawal bersama agar apa yang menjadi harapan para jemaah dapat diwujudkan," ujarnya.

Dengan adanya puluhan laporan travel umrah bermasalah yang masuk, Kemenhaj terus mendorong penyelesaian melalui jalur yang tersedia, termasuk mediasi bagi penyelenggara yang masih memiliki kemampuan dan komitmen menyelesaikan tanggung jawab kepada jemaah.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |