GMNI Jember Kritik Skema Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Dana Desa Dinilai Terancam Tergerus

3 hours ago 4

GMNI Jember kritik skema pembiayaan Koperasi Merah Putih yang dinilai berisiko membebani Dana Desa, desa, dan program pembangunan masyarakat.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Senin, Juni 22, 2026

GMNI Jember Kritik Skema Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Dana Desa Dinilai Terancam Tergerus
Infografis. (Dok. GMNI Jember)

PEWARTA.CO.ID — Rencana pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) kembali mendapat sorotan. Kali ini, kritik datang dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jember yang mempertanyakan skema pembiayaan program tersebut.

GMNI Jember menilai konsep yang disebut sebagai upaya memperkuat ekonomi desa itu justru memiliki risiko besar terhadap kemampuan keuangan desa. Mereka menyoroti kemungkinan Dana Desa digunakan untuk menopang pembiayaan KDMP dalam jangka panjang.

Menurut GMNI Jember, persoalan utama bukan hanya mengenai besarnya nilai proyek, melainkan bagaimana mekanisme pendanaan program tersebut dirancang. Mereka khawatir desa nantinya harus menanggung beban kewajiban yang dapat mengurangi ruang pembangunan untuk kebutuhan masyarakat.

GMNI soroti dampak pembiayaan KDMP terhadap desa

Wakil Ketua Bidang Politik DPC GMNI Jember, Mochammad Faizin, menyebut program KDMP berpotensi menggeser fungsi Dana Desa yang selama ini digunakan untuk pembangunan dasar.

“Pemerintah menjual narasi pemberdayaan desa, tetapi yang terjadi justru desa berpotensi dipaksa menjadi penanggung beban pembiayaan program. Ketika pembangunan jalan desa, irigasi, sanitasi, Posyandu, bantuan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat harus dikorbankan demi membayar utang KDMP, maka program ini sudah keluar dari semangat pembangunan desa,” tegas Faizin melalui keterangan yang diterima Pewarta.co.id, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, pembangunan desa seharusnya tetap berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, jika dana yang tersedia justru terserap untuk membayar kewajiban pembiayaan, maka desa dapat kehilangan fleksibilitas dalam menentukan prioritas pembangunan.

Pemerintah sebelumnya mengatur percepatan pembentukan KDMP melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, pembiayaan koperasi dapat dilakukan melalui kredit perbankan dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Setiap koperasi desa disebut dapat memperoleh fasilitas pembiayaan dengan batas maksimal mencapai Rp3 miliar.

Dengan target pembentukan sekitar 80.000 koperasi di berbagai wilayah Indonesia, kebutuhan dana program ini diperkirakan mencapai sekitar Rp240 triliun. Nilai tersebut membuat KDMP menjadi salah satu proyek ekonomi desa dengan skala terbesar.

Kapasitas pelaksana program ikut dipertanyakan

Selain persoalan pendanaan, GMNI Jember juga menyoroti penunjukan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pihak yang menjalankan pembangunan fasilitas KDMP.

Perusahaan tersebut mendapatkan mandat untuk membangun berbagai kebutuhan fisik koperasi, mulai dari gerai, gudang, pusat distribusi, hingga fasilitas pendukung lainnya.

Faizin mempertanyakan kesiapan kelembagaan perusahaan tersebut dalam menjalankan proyek dengan nilai sangat besar. Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara modal yang dimiliki perusahaan dengan nilai pembiayaan program secara keseluruhan.

“Kontradiksinya sangat jelas. Perusahaan yang memperoleh modal negara sekitar Rp8 triliun justru diberi tanggung jawab mengelola proyek yang nilai pembiayaannya mencapai sekitar Rp240 triliun. Nilainya hampir tiga puluh kali lebih besar dibanding modal yang dimiliki perusahaan itu sendiri. Publik berhak mempertanyakan kesiapan dan kapasitas kelembagaan Agrinas dalam mengelola proyek sebesar ini,” ujar Faizin.

GMNI Jember menyebut kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena keberhasilan program nasional tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga kesiapan pihak yang menjalankan.

Dana Desa dinilai berpotensi kehilangan ruang fiskal

Sorotan lain muncul dari mekanisme pembayaran kredit KDMP. Berdasarkan penjelasan pemerintah, pembiayaan dari perbankan akan dikembalikan dalam periode enam tahun menggunakan skema yang berkaitan dengan keuangan negara.

GMNI Jember menilai hal tersebut memunculkan persoalan karena risiko pembiayaan berpotensi tidak berada pada pihak yang mendapatkan manfaat langsung.

Menurut mereka, koperasi penerima fasilitas maupun pihak pelaksana pembangunan tidak menjadi penanggung utama kewajiban tersebut. Sementara desa justru berpotensi terdampak melalui penggunaan Dana Desa.

Dalam konferensi pers Kementerian Keuangan pada November 2025, pemerintah menjelaskan bahwa sekitar Rp40 triliun Dana Desa setiap tahun akan digunakan untuk mendukung kewajiban pembiayaan KDMP.

Padahal, total Dana Desa nasional selama ini berada di kisaran Rp60 triliun per tahun.

“Artinya sangat sederhana. Jika Rp40 triliun digunakan untuk menopang pembiayaan KDMP, maka sekitar dua pertiga Dana Desa nasional berpotensi terserap untuk program ini. Desa kehilangan ruang fiskal yang selama ini digunakan untuk membangun jalan, jembatan, irigasi, sanitasi, pelayanan kesehatan, Posyandu, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat,” jelas Faizin.

GMNI Jember menilai manfaat ekonomi dari KDMP masih berupa proyeksi yang perlu dibuktikan. Sementara dampak terhadap kapasitas anggaran desa dianggap sebagai risiko yang dapat dirasakan secara langsung.

GMNI minta pemerintah evaluasi program KDMP

GMNI Jember menyampaikan kekhawatiran bahwa desa dapat berubah posisi dari pihak yang menjadi pusat pembangunan menjadi pihak yang ikut menanggung beban proyek nasional.

Menurut mereka, desa menyediakan lokasi pembangunan dan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program, tetapi juga berpotensi menghadapi tekanan anggaran akibat kewajiban pembiayaan.

“Pemerintah pusat memperoleh keuntungan politik dari proyek berskala nasional. Sementara desa harus menghadapi kemungkinan kehilangan sebagian besar ruang fiskalnya selama bertahun-tahun. Ini bukan lagi sekadar koperasi. Ini sudah menjadi proyek ekonomi-politik negara yang dibiayai dengan mengorbankan kemampuan desa membangun dirinya sendiri,” tegas Faizin.

Atas kondisi tersebut, DPC GMNI Jember meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum memperluas pelaksanaan KDMP secara nasional.

Mereka mendorong agar kajian kelayakan program dibuka secara transparan, mekanisme pembiayaan diperjelas, serta seluruh risiko yang mungkin muncul bagi desa disampaikan kepada masyarakat.

GMNI Jember juga meminta pemerintah menghentikan sementara ekspansi KDMP hingga aspek regulasi, pengawasan, pembiayaan, dan kapasitas kelembagaan pelaksana benar-benar memiliki kejelasan.

“Jangan sampai pembangunan desa yang selama ini diperjuangkan melalui Dana Desa justru dikorbankan untuk menopang proyek raksasa yang manfaatnya belum teruji. Desa tidak boleh menjadi korban dari ambisi politik pembangunan yang dipaksakan dari atas,” tutup Faizin.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |