Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Mei 07, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Purbaya Pastikan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Tetap Menjabat Meski Namanya Muncul di Sidang Korupsi |
PEWARTA.CO.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama belum akan dinonaktifkan meskipun namanya disebut dalam persidangan dugaan korupsi impor barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Purbaya menyampaikan pemerintah masih menunggu perkembangan proses hukum sebelum menentukan langkah administratif terhadap pejabat yang bersangkutan. Menurutnya, kemunculan nama Djaka dalam persidangan belum dapat dijadikan dasar untuk langsung memberhentikan sementara dari jabatannya.
Saat ditemui usai sidang debottlenecking pada Kamis (7/5/2026), Purbaya menekankan bahwa proses hukum perkara tersebut masih berada pada tahap awal.
“Tidak. Tidak, sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa kasus itu baru kita akan ambil tindakan,” tegas Purbaya usai sidang debottlenecking, Kamis (7/5/2026).
Ia juga memastikan Djaka Budi Utama masih menjalankan tugasnya sebagai Dirjen Bea Cukai seperti biasa. Menurut Purbaya, pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum ada kejelasan fakta hukum di pengadilan.
Purbaya mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Djaka terkait munculnya nama pejabat tersebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi barang. Dari komunikasi itu, Djaka disebut siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Sudah (tanya langsung). Dia akan ikutin proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, kan? Masih baru,” jelasnya.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Djaka apabila diperlukan. Namun, Purbaya menegaskan dukungan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung.
“Ada. Ada lah kalau pak Djaka kalau misalnya dipanggil segala macem. Bukan intervensi ya kan semua sama,” tambah Purbaya.
Proses hukum masih berjalan
Purbaya kembali menegaskan hingga kini belum ada rencana menonaktifkan Djaka Budi Utama dari jabatannya. Ia meminta publik menunggu hasil persidangan dan tidak berspekulasi sebelum fakta-fakta hukum benar-benar terungkap.
“Tidak (ada opsi nonaktifkan), saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutin tadi malam. Di satu media, kan? Di pengadilan itu, ya? Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya,” pungkasnya.
Nama Djaka Budi Utama sebelumnya disebut dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perkara dugaan korupsi importasi barang yang menyeret bos Blueray Cargo, John Field.
Dalam dakwaan tersebut, Djaka disebut hadir dalam sebuah pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Pertemuan itu diduga berkaitan dengan pengaturan jalur impor barang.
Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Mereka diduga menerima aliran dana senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas mewah lainnya selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Hingga kini, proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman dakwaan oleh jaksa penuntut umum.



















































