Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Mei 07, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Ilustrasi: Truk dengan muatan melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL). |
PEWARTA.CO.ID — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memulai uji coba penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 1 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi, peningkatan infrastruktur pendukung, hingga penyesuaian regulasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menegaskan bahwa penanganan kendaraan ODOL tidak lagi cukup dilakukan dengan pola pengawasan konvensional. Menurutnya, pengawasan terhadap praktik kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih membutuhkan sistem yang lebih akurat serta transparan.
"Kami membuat quick win atau percepatan untuk pengawasan, ada tiga variabelnya," ujar Dirjen Aan dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2026).
Pengawasan berbasis teknologi
Aan menjelaskan, langkah percepatan atau quick win tersebut pertama dilakukan melalui pembangunan sistem dan aplikasi pengawasan yang mampu bekerja secara objektif, presisi, dan beroperasi selama 24 jam berbasis teknologi informasi.
Melalui sistem digital tersebut, proses pengawasan diharapkan menjadi lebih transparan sekaligus mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengemudi kendaraan angkutan barang.
Selain itu, penguatan pengawasan berbasis teknologi juga ditujukan untuk menekan potensi praktik pungutan liar atau pungli yang selama ini masih kerap dikeluhkan di lapangan. Masyarakat nantinya juga diminta aktif melapor apabila masih menemukan indikasi pungli dalam proses pengawasan angkutan barang.
Optimalisasi jembatan timbang dan sistem digital
Variabel kedua dalam percepatan penanganan ODOL adalah penguatan prasarana pengawasan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan mengoptimalkan titik penimbangan kendaraan barang, baik di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) maupun di ruas jalan tol.
Pengawasan tersebut akan didukung teknologi Weight In Motion (WIM) serta Jembatan Timbang Online (JTO) yang terhubung dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Pengawasan perlu dilakukan sejak awal titik pemuatan barang termasuk di kawasan industri, jadi kendaraan yang menuju jalan umum diharapkan sudah memenuhi ketentuan muatan dan dimensi," lanjutnya.
Dengan sistem tersebut, pengawasan diharapkan tidak hanya dilakukan saat kendaraan sudah berada di jalan raya, tetapi juga sejak proses distribusi barang dimulai.
Revisi regulasi dan penyamaan SOP
Sementara itu, variabel ketiga dalam langkah percepatan penanganan ODOL adalah harmonisasi regulasi dan standar operasional prosedur (SOP). Hal ini dilakukan agar proses pengawasan hingga penegakan hukum dapat dipahami dengan standar yang sama oleh seluruh pihak terkait.
Aan menyebutkan, penyamaan persepsi diperlukan mulai dari tahap deteksi pelanggaran, validasi data, pengiriman surat konfirmasi, hingga proses penilangan.
Saat ini pemerintah juga tengah merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna menyesuaikan sistem penegakan hukum dengan kondisi ekosistem angkutan barang saat ini.
"Regulasi dan SOP ini penting agar memberikan pemahaman kepada rekan-rekan bahwa penanganan Over Dimension Over Load ini harus satu persepsi. Sehingga tidak merugikan pihak manapun dan sistemnya harus berkeadilan," tutup Dirjen Aan.



















































