FWK Soroti Kebijakan Ahmad Qodari soal Homeless Media, Dinilai Ancam Profesionalisme Pers

3 hours ago 2

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Mei 07, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

FWK Soroti Kebijakan Ahmad Qodari soal Homeless Media, Dinilai Ancam Profesionalisme Pers
Foto: Konferensi pers Bakom RI terkait "homeless media" yang tuai kontroversi di kalangan jurnalis profesional.

PEWARTA.CO.ID — Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) melontarkan kritik terhadap kebijakan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Ahmad Qodari, terkait pelibatan “homeless media” dalam strategi komunikasi pemerintah.

FWK menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap tatanan pers nasional karena dianggap dapat menyamakan media profesional dengan platform atau kanal digital yang tidak memiliki struktur kelembagaan yang jelas.

Koordinator FWK, Raja Parlindungan Pane, mengatakan pemerintah semestinya memperkuat keberadaan perusahaan pers yang menjalankan aktivitas jurnalistik secara profesional dan taat terhadap aturan yang berlaku.

Menurutnya, media yang tidak memiliki badan hukum, susunan redaksi yang jelas, maupun kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik tidak seharusnya mendapat legitimasi dalam pola komunikasi resmi pemerintah.

“Pers memiliki aturan, kode etik, mekanisme verifikasi, serta tanggung jawab hukum yang jelas. Ketika pemerintah merangkul homeless media tanpa parameter yang tegas, maka itu berpotensi merusak tatanan pers nasional,” ujar Raja Pane, dari Jakarta dalam keterngan yang di terima, Kamis (7/5/2026).

FWK menilai langkah tersebut juga dapat memicu kebingungan di tengah masyarakat terkait perbedaan antara produk jurnalistik yang diproduksi perusahaan pers dengan konten digital biasa yang tidak memiliki tanggung jawab redaksional.

Raja Pane menegaskan bahwa posisi pers dalam sistem demokrasi Indonesia telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Pers. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak mencampuradukkan lembaga pers dengan pembuat konten digital.

“Kalau semua dianggap pers, lalu di mana posisi perusahaan pers yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik?” katanya.

FWK turut mendesak Badan Komunikasi Pemerintah agar memiliki parameter yang lebih tegas dalam menjalin kerja sama komunikasi publik. Salah satu poin yang ditekankan yakni memastikan pihak yang dilibatkan memiliki legalitas perusahaan pers dan tunduk pada kode etik jurnalistik.

Menurut FWK, perkembangan media digital memang menjadi sesuatu yang tidak bisa dihindari di era saat ini. Namun demikian, profesionalisme pers tetap harus dijaga sebagai fondasi utama dalam membangun komunikasi publik yang sehat, kredibel, dan bertanggung jawab.

Sampai berita ini diterbitkan, Qodari belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan FWK tersebut.

Sumber: ANTARA Sumut

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |