Eksepsi Dokter Tifa: Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Keabsahan Ijazah Dibuktikan

17 hours ago 15

Eksepsi Dokter Tifa soal Jokowi menegaskan tak pernah minta dihukum, hanya meminta ijazah dibuktikan dalam sidang pencemaran nama baik dan fitnah.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Juli 09, 2026

 Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Keabsahan Ijazah Dibuktikan
Eksepsi Dokter Tifa: Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Keabsahan Ijazah Dibuktikan

PEWARTA.CO.ID — Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, menyampaikan pembelaan awal melalui eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum dokter Tifa menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk dijatuhi hukuman. Mereka menyebut tuntutan yang disampaikan sejak awal hanya berkaitan dengan permintaan agar keabsahan ijazah dapat dibuktikan secara terbuka.

Kuasa hukum sebut tuntutan bukan untuk menghukum Jokowi

Kuasa hukum dokter Tifa, Wirawan Adnan, menilai terdapat kesalahpahaman dalam melihat perkara yang sedang berjalan. Ia menyebut adanya perbedaan sikap antara pihak yang mendukung Jokowi dan pihak terdakwa dalam menyikapi proses hukum tersebut.

"Di satu sisi, para pendukung Bapak Joko Widodo kerap menuntut dengan keras agar terdakwa dijatuhi hukuman yang berat," ujar Wirawan saat membacakan eksepsi di persidangan, Kamis.

"Namun, di sisi lain, perlu kami tegaskan secara jujur dan terbuka di ruang suci ini. Terdakwa maupun para pendukungnya tidak pernah sekalipun menuntut agar Bapak Joko Widodo dihukum," lanjutnya.

Menurut Wirawan, fokus utama pihaknya bukanlah meminta hukuman terhadap pihak tertentu, melainkan mendorong agar persoalan yang menjadi dasar perkara dapat diuji secara terbuka melalui proses hukum.

Dokter Tifa hanya meminta pembuktian ijazah

Wirawan menjelaskan, permintaan dari pihak dokter Tifa dinilai sederhana dan masih berada dalam koridor konstitusional. Ia menyatakan bahwa yang ingin dipastikan adalah kejelasan mengenai keabsahan ijazah yang menjadi pokok persoalan.

"Keinginan kami sangat sederhana, sangat terukur dan sangat konstitusional. Kami hanya menuntut satu hal agar keabsahan sebuah ijazah dapat dibuktikan secara terang benderang di hadapan hukum dan pengadilan," ujarnya.

Ia berpandangan, proses persidangan saat ini justru lebih banyak membahas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sementara persoalan utama yang menjadi latar belakang perkara belum diuji secara mendalam.

Nilai substansi perkara belum diuji

Dalam eksepsinya, Wirawan menyebut proses hukum yang berlangsung seakan lebih berfokus pada aspek formal mengenai pasal yang dikenakan kepada kliennya. Menurutnya, hal tersebut membuat pembahasan terhadap substansi utama menjadi terabaikan.

"Kita tidak sedang diajak untuk menguji kebenaran materiil dari ijazah yang menjadi pokok persoalan, melainkan kita terjebak dalam labirin penafsiran formalitas perihal pasal-pasal 'pencemaran nama baik' dan 'fitnah'. Persidangan ini seolah-olah dirancang untuk melompati substansi dan langsung melompat pada kesimpulan," sambungnya.

Ia kemudian mempertanyakan bagaimana seseorang dapat dinyatakan bersalah atas tuduhan fitnah apabila objek yang dipersoalkan belum dibuktikan secara terbuka dalam persidangan.

"Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena dianggap memfitnah atau mencemarkan nama baik atas suatu objek, jika objek itu sendiri, yakni kebenaran atau ketidakbenaran ijazah tersebut, tidak pernah dibongkar, dibuka, dan dibuktikan secara transparan di dalam sidang?" ujar dia.

Kuasa hukum pertanyakan dasar penghukuman

Lebih lanjut, Wirawan menilai pembuktian terhadap objek yang dipersoalkan seharusnya menjadi bagian penting sebelum menentukan adanya pelanggaran hukum terhadap terdakwa.

"Menghukum Terdakwa tanpa membuktikan status hukum ijazah tersebut adalah tindakan yang menolak kebenaran itu sendiri," tuturnya.

Melalui eksepsi tersebut, pihak dokter Tifa menegaskan kembali bahwa tujuan mereka bukan untuk meminta hukuman terhadap Jokowi, melainkan meminta agar persoalan mengenai keabsahan ijazah dapat diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |