Redaksi Pewarta.co.id
Sabtu, Maret 14, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Kasasi Ditolak MA! Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun, Kasus Pemerasan dan TPPU Berujung Vonis Berat |
PEWARTA.CO.ID — Upaya hukum yang diajukan artis Nikita Mirzani dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akhirnya kandas di tingkat kasasi.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh selebritas tersebut, sehingga hukuman penjara yang telah diputuskan sebelumnya tetap berlaku.
Putusan itu tercantum dalam perkara kasasi bernomor 3144 K/PID.SUS/2026. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui laman resmi Mahkamah Agung, majelis hakim memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Nikita Mirzani.
"Menolak kasasi terdakwa," demikian bunyi amar putusan Hakim Agung Soesilo, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, pada Sabtu (14/3/2026).
Dengan putusan tersebut, Nikita Mirzani tetap harus menjalani hukuman sesuai putusan tingkat banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam putusan itu, ia dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun serta dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan berupa 3 bulan kurungan.
Kronologi putusan di pengadilan
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 3 bulan penjara jika denda tersebut tidak dipenuhi.
Tidak menerima putusan tersebut, Nikita Mirzani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 November 2025. Namun alih-alih mendapatkan keringanan hukuman, majelis hakim justru memperberat vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Dalam putusan banding, hakim menilai bahwa selain pemerasan, unsur tindak pidana pencucian uang juga terbukti dalam perkara tersebut. Karena itu, hukuman Nikita Mirzani diperberat menjadi 6 tahun penjara dengan denda yang sama, yakni Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Kasus pemerasan terhadap dokter skincare
Perkara ini bermula dari laporan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap seorang dokter bernama Reza Gladys. Dalam persidangan, terungkap bahwa sang artis melakukan ancaman agar dokter tersebut menyerahkan sejumlah uang.
Ancaman tersebut berkaitan dengan ulasan atau review produk skincare milik Reza Gladys. Nikita Mirzani diduga meminta uang tutup mulut agar tidak mengulas produk kecantikan tersebut secara negatif di ruang publik.
Dalam fakta persidangan, nilai uang yang diminta disebut mencapai Rp4 miliar. Permintaan itu dilakukan dengan tujuan agar produk skincare milik dokter tersebut tidak mendapat ulasan yang berpotensi merugikan bisnisnya.
Uang digunakan untuk melunasi KPR rumah
Majelis hakim juga menemukan fakta penting terkait aliran dana yang diterima dari aksi pemerasan tersebut. Uang yang didapat dari Reza Gladys ternyata digunakan oleh Nikita Mirzani untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses persidangan terungkap bahwa dana tersebut dipakai untuk melunasi sisa kewajiban kredit pemilikan rumah (KPR) miliknya. Penggunaan dana hasil tindak pidana inilah yang kemudian memperkuat unsur tindak pidana pencucian uang.
Karena alasan tersebut, majelis hakim pada tingkat banding menyatakan bahwa unsur TPPU telah terpenuhi. Putusan itu pula yang menjadi dasar diperberatnya hukuman terhadap Nikita Mirzani.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, maka seluruh upaya hukum yang ditempuh oleh Nikita Mirzani tidak mengubah putusan sebelumnya.
Artinya, ia tetap harus menjalani hukuman 6 tahun penjara sesuai vonis yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.



















































