Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin akan dilimpahkan ke Kejari Jaksel dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
![]()
Oleh Redaksi PEWARTA
Jumat, September 18, 2026
![]() |
| Ilustrasi proses pelimpahan perkara tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke tahap penuntutan. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama dua tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026). Pelimpahan tahap II tersebut mencakup berkas perkara dan barang bukti untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Febrie, dua tersangka yang turut dilimpahkan ialah pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin (NH). Ketiganya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejagung.
Pelimpahan tahap II dilakukan hari ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan agenda pelimpahan tersebut. Menurut dia, proses itu diperkirakan berlangsung pada siang hari.
“Iya (dilimpahkan), siang sepertinya,” kata Anang saat dikonfirmasi.
Dalam tahap II, penanganan perkara beralih ke proses selanjutnya setelah berkas serta barang bukti diserahkan kepada JPU. Pelimpahan ini menjadi bagian dari tahapan hukum terhadap para tersangka.
Febrie tersangka TPPU terkait temuan emas dan uang tunai
Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Perkara tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Nurman Herin juga ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan TPPU.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika dirinya masih menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Tiga perkara lain juga dikaitkan dengan Febrie
Selain perkara TPPU, Febrie disebut menghadapi tiga perkara lain yang ditangani Kejagung.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Kasus kedua menyangkut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang disebut berdampak pada pemadaman listrik atau blackout.
Sementara perkara ketiga berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Ketiga perkara tersebut disebut terpisah dari perkara TPPU yang menjadi dasar pelimpahan tahap II terhadap Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin.
Berkas dan barang bukti diserahkan kepada JPU
Dalam pelimpahan tahap II, berkas perkara dan barang bukti para tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Dengan agenda tersebut, perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah, Don Ritto, serta Nurman Herin memasuki tahapan lanjutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung masih menangani rangkaian perkara lain yang disebut berkaitan dengan Febrie. Namun, masing-masing perkara memiliki pokok dugaan tindak pidana yang berbeda sebagaimana dijelaskan dalam penanganan yang disebutkan sumber.



















































