Hammad Hendra
Minggu, Mei 04, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ilustrasi. Waspada teror pinjol ilegal, ini langkah-langkah yang harus dilakukan. (Dok. Pinterest/News) |
PEWARTA.CO.ID - Kemudahan dalam memperoleh dana melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) membuat layanan ini semakin diminati masyarakat.
Sayangnya, di tengah meningkatnya kebutuhan finansial, banyak yang tidak menyadari bahaya di balik pinjaman online ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal kerap menjebak pengguna dengan janji pencairan cepat, tanpa prosedur rumit.
Namun, risikonya sangat besar, terutama dalam hal keamanan data dan beban bunga yang mencekik.
Untuk itu, penting bagi masyarakat mengenali ciri-ciri pinjol ilegal dan mengetahui cara menghindari serta menanganinya bila sudah terlanjur terjerat.
Langkah- langkah untuk hadapi pinjol ilegal
Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghadapi pinjol ilegal, sebagaimana dikutip dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI):
1. Segera lunasi pinjaman
Langkah pertama yang harus dilakukan ketika sudah terlanjur meminjam dari pinjol ilegal adalah segera melunasi utang tersebut.
“Segera lunasi hutang pinjol ilegal jika tak ingin bunga semakin membengkak. Pasalnya, pinjol ilegal memberikan bunga yang sangat berat bagi nasabahnya. Jika telat membayar, bunga akan membengkak hingga dua kali lipat.”
2. Laporkan ke pihak berwenang
Masyarakat juga disarankan untuk tidak diam jika menemukan atau menjadi korban pinjol ilegal.
Laporan dapat disampaikan ke Satgas Waspada Investasi, Kominfo, maupun Kepolisian. “Kamu cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.
Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke [email protected].”
3. Negosiasi ulang pinjaman
Jika jumlah tagihan terasa terlalu berat untuk langsung dibayarkan, ada baiknya mencoba bernegosiasi dengan pihak pemberi pinjaman.
Beberapa bentuk negosiasi yang bisa diajukan seperti perpanjangan tenor, pelunasan pokok terlebih dahulu, atau penundaan pembayaran bunga.
4. Hindari strategi gali lubang tutup lubang
Kesalahan umum yang sering terjadi adalah meminjam lagi dari pihak lain untuk melunasi utang sebelumnya. Padahal, hal ini hanya memperbesar beban finansial.
“Kamu justru tak sadar bahwa lubang baru yang kamu gali, akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat celaka.”
5. Ambil langkah perlindungan
Jika intimidasi terus berlanjut meski pinjaman telah dilunasi, segera lakukan tindakan pencegahan lanjutan.
“Blokir nomor yang menghubungi kamu. Simpan semua bukti pelunasan yang sudah dilakukan, dan laporkan kepada pihak yang berwenang, seperti yang sudah dijelaskan di poin kedua di atas. Infokan pada setiap kontak yang tersimpan dalam handphone kamu, untuk mengabaikan setiap pesan pinjol yang ‘mampir’ ke nomor mereka. Bahkan minta kontak kamu untuk memblokir nomor yang bersangkutan.”
Ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai
Agar tidak terjerumus, masyarakat perlu mengenali tanda-tanda pinjol ilegal. Berikut beberapa karakteristik yang umum:
- Tidak memiliki izin resmi dari OJK
- Proses pinjaman sangat cepat tanpa verifikasi ketat
- Meminta akses penuh ke data pribadi di ponsel, termasuk kontak, galeri, hingga riwayat panggilan
- Suku bunga sangat tinggi disertai denda yang tidak jelas
- Melakukan penagihan dengan cara mengintimidasi, menghina, atau menyebarkan konten pribadi
- Tidak memiliki kantor dan identitas pengurus yang jelas
- Menawarkan layanan lewat pesan pribadi seperti SMS atau WhatsApp tanpa izin
Dalam situasi darurat sekalipun, sangat penting untuk tidak tergiur oleh iming-iming pinjaman kilat yang tidak jelas asal-usulnya.
Saat ini sudah banyak layanan pinjaman online resmi dan diawasi oleh OJK yang bisa diakses melalui platform resmi seperti Play Store dan App Store.