Hammad Hendra
Senin, Mei 05, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Viral! Seorang wanita klaim keluarganya disekap di vila sengketa yang dijaga anggota GRIB. (Foto: Dok. Ist) |
Bali, Pewarta.co.id – Sebuah video viral yang menampilkan keluhan seorang perempuan terkait sengketa properti di Bali mengundang perhatian warganet.
Dalam video tersebut, wanita berinisial AY mengungkapkan bahwa keluarganya disekap selama beberapa hari di dalam sebuah vila di kawasan Kuta Utara, Badung.
Peristiwa ini menyeret nama organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), yang diketahui berada di bawah kepemimpinan Hercules Rosario Marshal.
Sejumlah pria berbadan tegap yang mengaku sebagai anggota keamanan dari GRIB tampak menjaga ketat vila yang tengah disengketakan tersebut.
Sebuah spanduk bertuliskan "Tanah Ini Dibawah Pengawasan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu" terlihat terpasang di pagar vila dalam video yang beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman itu, AY mengungkapkan bahwa keluarganya tidak diberikan akses keluar masuk selama empat hingga lima hari, sehingga tidak bisa bekerja maupun menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa.
"Kita membeli tapi kita tidak berikan akses jalan, keluarga saya disekap di dalam selama 4-5 hari," ungkap AY dalam video tersebut.
AY juga menuduh kelompok yang berjaga di vila melakukan intimidasi.
Mereka disebut merampas barang pribadi milik keluarga AY, melakukan pemerasan, serta memantau aktivitas mereka melalui kamera pengawas.
Bahkan, disebutkan pula adanya permintaan dari kelompok tersebut untuk menggunakan salah satu kamar di vila.
Meski para penjaga menyatakan diri sebagai petugas keamanan dari GRIB, AY mempertanyakan profesionalisme mereka.
Ia menilai tindakan mereka lebih mencerminkan perilaku premanisme daripada pengamanan sesuai prosedur standar.
Pihak kepolisian lakukan penyelidikan
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepolisian Daerah Bali melalui Polres Badung telah turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyekapan tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya berkaitan dengan sengketa kepemilikan properti yang tengah disidangkan di pengadilan.
"Hasilnya dinyatakan tidak ada penyekapan seperti yang disampaikan dalam video tersebut dan orang yang berada di dalam Villa tersebut adalah security dari Villa yang kemungkinan disewa oleh LYT dalam rangka pengamanan villa tersebut," ujar Kombes Pol Jansen.
Dugaan penipuan jual beli villa
AY, perempuan 57 tahun asal Jakarta, sebelumnya telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Badung.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/146/X/2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI dan dibuat pada 13 Oktober 2024.
Terlapor dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial LYT (50) asal Sulawesi Utara.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah kantor notaris di Pertokoan Mertha Bayu, Jalan Raya Canggu, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Laporan AY mengacu pada transaksi jual beli vila senilai Rp 2,5 miliar yang dilakukan pada April 2024.
Dalam perjanjian, disebutkan bahwa vila tersebut tidak sedang dalam sengketa.
Namun, pada Juni 2024, LYT mengirim surat pembatalan jual beli dengan alasan tanah tempat berdirinya vila masih menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
AY menyatakan bahwa hingga kini uang hasil jual beli belum dikembalikan oleh LYT, yang menjadi dasar pelaporan atas dugaan penggelapan.
Merespons kegaduhan yang terjadi akibat viralnya video tersebut, Polda Bali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi, apalagi mengaitkan insiden ini dengan aksi premanisme secara sepihak.