Hammad Hendra
Selasa, April 22, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Turki masuk daftar bebas visa kunjungan, pemerintah siapkan revisi aturan. (Dok. Kemenko Kumham Imipas RI) |
Jakarta, Pewarta.co.id – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan revisi peraturan untuk menambahkan Republik Turki ke dalam daftar negara yang mendapatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Langkah ini akan diatur melalui pembaruan pada Peraturan Menteri tentang Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas).
Kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan rapat koordinasi yang digelar di Jakarta pada Kamis (17/4/2025), sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Republik Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), I Nyoman Gede Surya Mataram, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk mempermudah akses, tetapi juga sebagai strategi diplomatik.
"Rapat koordinasi merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI untuk memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada Republik Turki," ujar I Nyoman dalam rapat koordinasi, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan bahwa langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Turki.
Kebijakan pemberian BVK sendiri diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa pemberian bebas visa harus mempertimbangkan prinsip timbal balik, aspek manfaat, keamanan nasional, sektor pariwisata, ekonomi, investasi, serta pertimbangan strategis lainnya yang ditentukan oleh presiden.
Rapat koordinasi ini juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait yang secara umum menyatakan dukungan terhadap kebijakan yang tengah diproses ini.
Di sisi lain, Direktur Eropa II Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Winardi Hanafi Lucky, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini telah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo dan masuk dalam kerangka pengembangan hubungan luar negeri Indonesia.
"Usulan pemberian BVK kepada Turki telah mendapat dukungan dari Presiden dan menjadi bagian dari kebijakan luar negeri yang sedang dikembangkan," ungkap Winardi.
Senada dengan itu, Jamaruli Manihuruk, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa Turki telah memenuhi prinsip timbal balik, yang merupakan syarat penting dalam pemberian BVK.
"Prinsip timbal balik dengan Turki telah terpenuhi, sehingga menjadikan negara tersebut layak untuk menerima fasilitas BVK dari Indonesia," katanya.
Namun, Kepala Bagian Perencanaan di Kemenlu RI memberikan catatan penting terkait tata cara administratif.
Ia menekankan bahwa Pemerintah Turki perlu mengirimkan surat resmi yang ditujukan ke Kemenlu RI, dan nantinya akan diteruskan ke Kemenko Imipas sebagai bagian dari prosedur formal.
Selain itu, ia juga menyarankan adanya penyesuaian dalam regulasi BVK guna memastikan kelancaran proses administrasi.
Menariknya, dalam rapat tersebut juga dibahas kemungkinan pemberian BVK kepada Jepang sebagai negara potensial berikutnya.