TNI AD tegaskan Babinsa tidak bertugas awasi kepatuhan wajib pajak. Simak penjelasan soal Babinsa, wajib pajak, dan surat edaran DJP.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Rabu, Juli 22, 2026
![]() |
| Kadispenad, Brigjen TNI Donny Pramono. |
PEWARTA.CO.ID — TNI Angkatan Darat (TNI AD) memastikan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak memperoleh tugas baru untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Penegasan ini disampaikan setelah muncul pemberitaan yang menimbulkan anggapan bahwa Babinsa dilibatkan dalam pengawasan perpajakan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menyatakan bahwa tidak ada perubahan tugas pokok maupun penambahan kewenangan Babinsa terkait urusan perpajakan.
"TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan," kata Donny dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
DIBERITAKAN SEBELUMNYA!
DJP Libatkan TNI dan Polri untuk Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Ini Skemanya
Penyebutan Babinsa hanya bagian koordinasi
Donny menjelaskan bahwa munculnya nama Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kewenangan baru kepada aparat teritorial tersebut.
Menurutnya, penyebutan Babinsa dalam dokumen itu merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarlembaga untuk membangun jejaring informasi kewilayahan. Hal tersebut sama sekali tidak mengubah batas kewenangan masing-masing instansi.
Ia menerangkan bahwa surat edaran tersebut merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjalankan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Di dalamnya juga memuat tata cara pengumpulan data dan pengembangan jaringan informasi guna mendukung pelaksanaan tugas DJP.
Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa bersama Bhabinkamtibmas hanya berkaitan dengan pembangunan jejaring informasi di wilayah, bukan untuk menjalankan fungsi pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.
"Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa," ujarnya.
BACA JUGA!
DJP tetap memegang seluruh kewenangan perpajakan
Donny juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan penegasan bahwa Babinsa bukan petugas pajak. Karena itu, aparat tersebut tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Ia mengatakan koordinasi yang dilakukan hanya merupakan bentuk sinergi antarlembaga. Dalam kondisi tertentu, pendampingan dapat diberikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP di lapangan.
Meski demikian, seluruh kewenangan yang berkaitan dengan perpajakan tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Donny menyebut DJP juga telah menjelaskan bahwa ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 bukan merupakan kebijakan baru. Dokumen tersebut hanya menyempurnakan pedoman internal yang sudah diterapkan sejak 2020.
Tugas Babinsa tidak berubah
Lebih lanjut, Donny menegaskan bahwa koordinasi antarlembaga pemerintah merupakan praktik yang telah lama diterapkan dalam berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah.
"Sinergi tersebut dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi tanpa mengubah fungsi, kewenangan, maupun tanggung jawab kelembagaan setiap pihak yang terlibat," tegasnya.
Ia memastikan Babinsa tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah.
Dalam menjalankan tugas di lapangan, Babinsa juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan berbagai komponen masyarakat sebagai bagian dari sinergi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kewilayahan.
Di akhir keterangannya, Donny mengajak masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar. Ia meminta publik mengacu pada dokumen resmi serta penjelasan dari instansi yang berwenang.
"TNI AD mengajak masyarakat untuk mencermati informasi secara utuh berdasarkan dokumen resmi serta penjelasan dari instansi yang berwenang, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun disinformasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara," pungkasnya.



















































