Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Terkait Dugaan Rendahkan Profesi Wartawan

16 hours ago 15

Polda Metro Jaya akan memanggil Hotman Paris terkait dugaan merendahkan profesi wartawan setelah dua laporan masuk yang dialamatkan padanya.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Rabu, Juli 22, 2026

Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Terkait Dugaan Rendahkan Profesi Wartawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

PEWARTA.CO.ID — Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dua laporan yang menuduhnya telah merendahkan profesi wartawan.

Meski demikian, proses pemanggilan belum dilakukan dalam waktu dekat. Penyidik masih memfokuskan penanganan pada tahap awal dengan mempelajari laporan yang telah diterima beserta alat bukti yang diserahkan oleh para pelapor.

Penyidik masih dalami laporan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa pihak kepolisian berencana meminta keterangan dari Hotman Paris sebagai pihak terlapor.

"Iya (bakal memanggil terlapor)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (22/7/2026).

Menurut Budi, sebelum pemanggilan dilakukan, penyidik terlebih dahulu akan menelaah isi laporan, memeriksa pelapor, serta mengkaji seluruh barang bukti yang telah diserahkan.

"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti," ujar Budi.

Setelah seluruh proses pendalaman rampung, barulah penyidik menentukan langkah lanjutan, termasuk jadwal pemanggilan terhadap Hotman Paris.

Dua organisasi melaporkan Hotman Paris

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sehari setelahnya, laporan serupa kembali masuk. Kali ini, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia turut melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Dalam laporan itu, Hotman disangkakan melanggar Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Ayat (1) juncto Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf

Sebelum dua laporan tersebut diajukan, Hotman Paris lebih dulu menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang menuai sorotan dan dinilai merendahkan profesi wartawan.

Permintaan maaf itu disampaikan melalui akun Instagram pribadinya setelah ucapannya saat konferensi pers mengenai kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi viral.

"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak nggak sih?'," kata Hotman dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).

Hotman menjelaskan bahwa pernyataan yang beredar luas di media sosial hanya menampilkan potongan akhir ucapannya sehingga dinilai tidak menggambarkan konteks secara utuh.

"Tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan itu," ujar Hotman.

Ia mengaku awalnya mendapat pertanyaan mengenai dugaan adanya agenda tertentu dari instansi penegak hukum dalam kasus tersebut. Setelah menjawab tidak mengetahui hal itu, muncul pertanyaan lanjutan yang menurutnya masih berkaitan dengan jawaban sebelumnya.

Karena merasa telah memberikan penjelasan, Hotman mengaku emosinya terpancing hingga akhirnya melontarkan ucapan yang kini menjadi sorotan.

"Akhirnya saya jawab, kamu punya otak nggak sih. Maksudnya saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu," kata Hotman.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |