Pakar hukum menegaskan penyidik Polri tak perlu izin Presiden untuk periksa Jampidsus. Dasarnya mengacu KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Rabu, Juli 22, 2026
![]() |
| Pakar Hukum Tegaskan Penyidik Polri Tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa Jampidsus |
PEWARTA.CO.ID — Perdebatan mengenai perlu atau tidaknya izin Presiden bagi penyidik Polri untuk memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi isu tersebut, pakar hukum menegaskan bahwa aturan hukum yang berlaku saat ini tidak mensyaratkan adanya izin dari Presiden maupun pejabat negara lainnya.
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Henry Indraguna, menyatakan bahwa ketentuan hukum acara pidana di Indonesia tidak mengatur kewajiban penyidik Polri memperoleh izin Presiden sebelum melakukan pemeriksaan terhadap seorang jaksa, termasuk Jampidsus.
"KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mengatur adanya kewajiban penyidik Polri memanggil atau memeriksa seorang jaksa memerlukan izin Presiden," kata Henry dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
KUHAP dan UU Kejaksaan tidak mengatur izin Presiden
Henry menjelaskan, tidak hanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Kejaksaan juga tidak memberikan perlindungan berupa imunitas prosedural yang mewajibkan adanya izin dari Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, maupun pejabat lain sebelum pemeriksaan pidana terhadap Jampidsus dilakukan.
Menurutnya, kewenangan penyidik telah diatur secara jelas dalam KUHAP. Penyidik berhak memanggil seseorang, meminta keterangan, melakukan pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan, hingga menetapkan tersangka apabila syarat pembuktian telah terpenuhi.
"Seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut berhenti hanya karena orang yang diperiksa menjabat sebagai Jampidsus," sambungnya.
Asas legalitas menjadi dasar utama
Henry menilai, sebagai negara hukum, setiap pembatasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum harus memiliki dasar yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Karena tidak ada aturan yang mewajibkan penyidik memperoleh izin Presiden, syarat tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam proses pemeriksaan.
"Penafsiran demikian justru bertentangan dengan asas legalitas (nullum officium sine lege). Setiap aparat yang diduga melanggar hukum dapat diproses secara langsung sesuai dengan yurisdiksi dan ketentuan hukum acara yang berlaku," paparnya.
Lima poin dasar hukum pemeriksaan Jampidsus
Sebagai penegasan, Henry merangkum sejumlah poin yang menjadi dasar hukum terkait pemeriksaan terhadap Jampidsus.
Pertama, tidak terdapat ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan yang mengharuskan adanya izin Presiden atau Kapolri sebelum pemeriksaan dilakukan.
Kedua, proses pemeriksaan terhadap Jampidsus cukup berlandaskan kewenangan penyidik sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
Ketiga, koordinasi antarpenegak hukum hanya merupakan kebijakan administratif sehingga tidak dapat disamakan dengan syarat legalitas pemeriksaan.
Keempat, pemberlakuan syarat izin yang tidak diatur dalam undang-undang dinilai bertentangan dengan asas legalitas serta prinsip equality before the law.
Kelima, pemeriksaan terhadap Jampidsus tidak memerlukan izin Presiden, kecuali apabila pada masa mendatang terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur kewajiban tersebut.



















































